Terjaring Operasi Yustisi, 114 Orang Kena Tipiring

seorang petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan dalam operasi yustisi seorang petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan dalam operasi yustisi

detaktangsel.com PONDOK AREN--Sebanyak 114 orang, 1 diantaranya WNA asal negeri Kanguru, Australia terpaksa harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran kedapatan tak melengkapi diri dengan identitas kependudukan.

Operasi kependudukan yang di lakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan petugas gabungan di kawasan Bintaro sektor Vll, tepatnya didepan showroom Mitsubishi, Kelurahan Pondok Jaya, Pondok Aren tersebut, tak lain untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2011 tentang tertib administrasi kependudukan.

Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan, warga yang terjaring operasi ini terpaksa harus menjalani sidang di tempat. Selain dikenai denda, warga yang tidak membawa KTP juga langsung mendapat peringatan tentang pentingnya identitas diri.

"Mereka yang tidak bisa menunjukkan KTP saat terjaring razia yustisi akan dikenai denda Rp 50 ribu. Denda tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Penduduk.," kata Heru di lokasi.

Menurutnya, setiap WNI dan WNA harus membawa kartu identitas saat berpergian. Operasi Yustisi kali ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyakat akan pentingnya identitas diri.

"Seluruhnya ada 114 orang, 1 WNA bernama Robertson. Kalau WNA ngakunya tinggal di Ciputat," ungkapnya.

Pantauan di lokasi, nampak sejumlah pengendara terkejut ketika puluhan petugas menghentikan laju kendaraan yang ditumpanginya. Makmun (26) salah satunya, pengemudi ojek online tersebut mengaku terkejut lantaran baru pertama kali mengalami operasi yustisi.

"Untungnya saya bawa data diri lengkap. Padahal tadi sudah sempat tertinggal dompet saya di rumah. Pas agak jauh baru ingat dan balik lagi kerumah ngambil KTP," ungkapnya.

Sementara Faisal, dirinya harus mengalami nasib apes karena berurusan dengan hakim. Meski berdalih KTP nya tertinggal, ia pun harus menjalani Tipiring dengan denda Rp,50 ribu.

"Buru-buru soalnya, jadi lupa bawa KTP. Padahal tempat kerja dari rumah saya dekat," ujar Faisal yang mengaku tinggal di kawasan Perigi Baru, Pondok Aren.

Plt Camat Pondok Aren Makum Sagita uang mengikuti jalannya operasi Yustisi di kawasan niaga tersebut menjelaskan, langkah Disdukcapil Tangsel sangat tepat karena bertujuan agar maayarakat tertib administrasi. Untuk itu, ia pun mengimbau kepada warga agar dalam setiap melakukan aktivitas diluar, masyarakat selalu membawa identitas diri berupa KTP.

"Kita kan ngak tau, nanti kalau terjadi apa-apa di jalan pasti akan sulit karena yang bersangkutan tidak membawa KTP. Makanya, pentingnya membawa KTP seperti itu. Masyarakat sudah waktunya tertib administrasi," tandasnya.

Read 2235 times
Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online