Print this page

Komisi l DPRD Tangsel, Alih Pungsi Jadi Toko Modern Karena Lemah Pengawasan

Taufik MA, Ketua Komisi l DPRD Tangsel Taufik MA, Ketua Komisi l DPRD Tangsel

detaktangsel.com SETU--Komisi l DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai bila maraknya toko modern yang membuka usahanya pada bangunan alih pungsi akibat lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Tangsel

Menurutnya, rumah tinggal yang beralih pungsi harus di barengi dengan perencanaan dan peraturan daerah (Perda) yang ada. Koordinasi antar stakeholder lainnya juga harus berjalan. Sehingga kedepannya tidak ada lagi pelanggaran terhadap bangunan yang beralih fungsi menjadi tempat usaha.

"Dari sisi tata kota, Indag dan satpol PP, termasuk camat dan lurah di dalamnya, koordinasinya harus ada. Agar pelanggaran ini tidak terus menerus," kata Taufik saat di temui di Gedung DPRD Tangsel, belum lama ini.

Politisi Partai Gerindra ini menuturkan kalau memang bangunan tersebut pada awalnya di peruntukan sebagai tempat tinggal, sebaiknya tidak perlu memaksakan untuk merubah kondisi yang sudah ada menjadi sebuah kawasan bisnis. Sebab, jika itu dipaksakan maka kedepannya akan sulit terkontrol. Imbasnya, sudah tentu kepada masalah pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak masuk ke kas daerah.

"Yang disayangkan lagi, perijinan yang dilakukan di tingkat kelurahan hingga kecamatan tidak mengacu pada peraturan," beber politisi asal partai Gerindra ini.

Meski begitu, lanjut Taufik, Komisi l belum berencana bakal memanggil pihak-pihak terkait pemberian rekomendasi toko modern tersebut.

"Kalau keinginan komisi l, dalam rakor nanti kita minta di hadirkan juga lurah-lurah. Sejauh mana sih kepeduliannya terhadap lingkungan," tandas Taufik.

Sebelumnya di beritakan, anggota komisi lV DPRD Tangsel Rizki Jonis mensinyalir maraknya bangunan di Tangsel yang telah beralih fungsi menjadi toko modern tidak di lengkapi dokumen perijinan yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Sehingga dari sisi retribusi dan pajak yang masuk ke kas daerah akan hilang.

"Pendapatan asli daerah juga akan berkurang. Karena pemilik toko modern tidak membuat perijinan usahanya," kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Bangunan rumah yang sudah menjadi toko modern itu, Rizki menyebut sudah melanggar peraturan regulasi perijinan yang Sehingga, harus memiliki ijin alih pungsi bangunan. Ia mencontohkan, bangunan rumah yang sudah beralih pungsi menjadi toko modern seperti di BSD Serpong dan Bintaro, jika sebelumnya kawasan itu menjadi kawasan pemukiman namun kini sudah menjadi kawasan niaga.