PPDB Tangsel 2016 Dengan Dua Pilihan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2016 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2016

detaktangsel.com SERPONG – Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan akhirnya meliris proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2016 untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.


Maklumat
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Nomor 421/Kep-2677-Dindik Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri, dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2016/2017, tertanggal 06 Juni 2016.

Dalam lampiran SK tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan H. Mathodah menjelaskan hal-hal penting tentang Pengertian dalam Pedoman PPDB, Tujuan dan Azas PPDB, Persyaratan bagi Calon PDB, Seleksi PDB, Pelaksanaan PPDB, PPDB bagi Calon dari Luar Kota Tangsel, Evaluasi dan Pelaporan, Jadwal Pelaporan, Biaya PPBD, Larangan, Informasi, dan Penutup.

Mengingat kesibukan tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang yang membidangi jenjang Pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK, secara khusus Kepala Seksi SMA Muslim Nur memaparkan, bahwa PPDB Tahun Ajaran 2016 dilaksanakan mulai tanggal 15 Juni hingga 17 Juni 2016, dilakukan dalam Dua Jalur, yakni PPDB online Jalur Reguler dan PPDB online Jalur Lokal.

Menurut Muslim Nur, kedua jalur online tersebut dilaksanakan secara bersama-sama, namun secara teknis terdapat perbedaan dalam pelaksanaannya. Pada Jalur online Reguler, calon peserta PPDB diperbolehkan menentukan dua pilihan sekolah yang akan dituju. Sementara itu, pada Jalur online Lokal, calon peserta PPDB hanya diperbolehkan menentukan pada Satu pilihan sekolah.

Dalam PPDB online Jalur Reguler, calon peserta PPDB melakukan proses pendaftaran secara online sesuai dengan system yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan dengan meng-up load data diri, SHUN, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam system online tersebut (dokumen di Scan dan di up load, red).

"Calon peserta PPDB tidak perlu datang ke sekolah, kecuali untuk menyerahkan dokumen pasca calon peserta diterima di sekolah yang dipilihnya," ungkap Muslim Nur.

Sedangkan, untuk PPDB online Jalur Lokal, proses pendaftaran calon peserta PPDB dilakukan sama seperti PPDB online Jalur Reguler. Hanya saja, pilihan sekolah hanya pada Satu sekolah saja. "Kemudian, calon peserta PPDB menyerahkan dokumen yang telah didaftarkan melalui online ke sekolah yang dituju, Secara detail, segala informasi PPDB dapat di akses di : www.ppdb.tangerangselatankota.go.id," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online