Dindikbud Revitalisasi Peran Komite Sekolah

Dindikbud Revitalisasi Peran Komite Sekolah

detaktangsel.com SERPONG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan revitalisasi peran Komite Sekolah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Melalui Permendikbud tersebut, diharapkan Komite Sekolah dapat memaksimalkan perannya dalam peningkatkan mutu sekolah dengan menerapkan prinsip gotong royong, baik dalam penggalangan dana, maupun pengawasan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

"Terbitnya Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 ini, untuk meningkatkan dan mendorong mutu layanan pendidikan, sehingga perlu revitalisasi fungsi dan peranan Komite Sekolah," kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono.

Menurutnya, masyarakat juga bisa dilibatkan dalam pendanaan dalam penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Kepala sekolah masih banyak yang belum memahami tentang Permendikbud nomor 75 tahun 2016.

"Dalam hal ini, Komite Sekolah dapat mendorong masyarakat untuk memberikan bantuan dan sumbangan pendidikan," katanya, saat ditemui diruang kerjanya.

Dia menjelaskan, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

"Kemudian yang dimaksud dengan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan," ujarnya.

Dalam Permendikbud ini juga mempertegas bahwa Komite Sekolah dilarang meminta pungutan. "Penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan pendidikan juga tidak boleh memberatkan orang tua/wali yang tidak mampu," tuturnya.

Taryono berharap, Permendikbud tersebut bisa meningkat kan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas di tingkat satuan pendidikan melalui peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana bantuan dan sumbangan pendidikan oleh Komite Sekolah. 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online