Sementara itu, rencana pembangunan tambah ruang kelas SDN Pamulang Tengah yang beralamat di Jalan Pinang No 10 Kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang belum mulai dilaksanakan oleh pihak pemenang lelang yang ditetapkan instansi terkait.
Menyikapi informasi atas pembongkaran SDN Pamulang Tengah yang kabarnya dilakukan oleh kontraktor, Kepala Bidang Bangunan Gedung Non Perkantoran pada Dinas Bangunan dan Tata Ruang (BMTR) Buwana Mahardika kepada detaktangsel.com menyampaikan bahwa tidak benar yang melakukan pembongkaran tersebut adalah kontraktor.
"Yang benar adalah bahwa yang membongkar adalah yayasan penerima hibah puing yakni Yayasan Pendidikan Islam Daarut Taqwa dengan alamat di jalan Pinus RT 002/RW 20 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang," terangnya.
Buwana menambahkan, proses pembongkaran sesungguhnya telah sesuai aturan, di mana hal itu sudah sesuai dengan mekanisme penghapusan aset.
"Pembongkaran lebih awal dilakukan dalam rangka percepatan proses pelaksanaan pembangunannya," pungkas Buwana.