Maryono: Meskipun 6 Bulan Tanpa Absensi, DWP Bisa Ikut UN

Kepsek SMP Negeri 3 Tangsel, Maryono memperlihatkan data absensi siswa kepada wartawan.Sabtu (3/5). Kepsek SMP Negeri 3 Tangsel, Maryono memperlihatkan data absensi siswa kepada wartawan.Sabtu (3/5).

detaktangsel.com CIPUTAT - Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Tangsel, Maryono, SE, Mpd, membantah jika siswanya ada yang tidak bisa mengikuti UN lantaran dikeluarkan dari sekolah, menurutnya semua siswa sudah mendapatkan kartu peserta UN dan tidak ada pemecatan terhadap siswa bernama DWP.

"Tidak ada pemecatan terhadap siswa tersebut." tegasnya, saat ditemui langsung di SMPN 3 Tangsel, Sabtu (3/5).

Maryono menjelaskan, dirinya dan beberapa guru dan staf Bimbingan konseling SMPN 3 Ciputat sudah melakukan upaya apapun demi kembalinya murid tersebut, untuk mengikuti sekolah agar dapat mengikuti UN.

"Kita (SMP 3) sudah panggil Wali anak, bahkan surat-suratnya kami kirimkan, jauh sebelum UN besok senin dan surat itu sudah bukan 1 atau 2 kali pemanggilanya. namun anak tersebut tidak masuk -masuk sekolah." tegasnya.

Melalui kebijakan dirinya, murid tersebut sudah di daftarkan di Ujian Nasional oktober tahun lalu. "Kami sudah daftarkan murid tersebut pada Oktober tahun lalu, agar dapat mengikuti ujian, Saya tidak mungkin Diskriminative kepada murid, dosa Saya. Kalau tidak saya daftarkan." ungkapnya.

Maryono sambil memperlihatkan absensi DWP, membantah tuduhan orang tua wali murid menyebutkan bahwa tidak masuk selama 3 minggu, itu tidak benar, karena sesuai data absen, bahwa murid itu sudah 6 bulan tidak masuk. Selain itu, banyak proses yang kami lakukan jauh sebelum UN ini, kami sudah undang wali murid bahkan sampai kami datangi rumahnya.

"Tidak benar kalau disebutkan 3 minggu, sesuai data yang kami miliki dari absen sampai guru BK kami, bahwa anak tersebut 6 bulan tidak mengikuti pembelajaran disekolah, lalu Proses lain sudah kami lakukan semuanya, bahkan mendatangi rumah muridpun sudah beberapa kali kami lakukan." tandasnya.

Seperti pemberitaan dibeberapa media, Orang tua DWP, Supratedjo mengatakan, anaknya tidak bisa mengikuti UN lantaran anaknya harus mengikuti rehabilitasi selama 3 minggu. karena terlibat tindakan kenakalan remaja, Namun saat sudah keluar dari rehabilitasi ternyata pihak sekolah menyatakan bahwa DWP sudah dikeluarkan dari sekolah.

"Ini yang saya pertanyakan, padahal sebelumnya kami sudah meminta ijin kepada pihak sekolah agar anak kami diberi ijin rehabilitasi," katanya kepada wartawan.Sabtu (03/5/2015).

Supratedjo menambahkan, bila memang putranya dikeluarkan, ini sangat merugikan bagi putranya yang saat ini terus menanyakan nasibnya apakah bisa ikut UN.

"Kami berharap pihak sekolah memberi toleransi kepada anak kami, karena pendidikan sangat berarti bagi putra kami ini," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online