Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Supriyadi Rustad mengatakan, penjiplakan tersebut dilakukan untuk menjalankan persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan. Diharapkan, sanksi tersebut dapat memberikan efek jera.
Menurut Supriyadi, dampak dari sejumlah kasus tersebut, jumlah pengajuan guru besar oleh perguruan tinggi menurun drastis. Selain penjiplakan, dia juga mengaku menemukan 400 perguruan tinggi swasta (PTS) melakukan kejahatan pemalsuan data jumlah dosen dan mahasiswa. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan dana pembinaan dan tunjangan sertifikasi dosen.
Pemerintah akan mencabut hak sertifikasi dosen bersangkutan, termasuk program beasiswa dan dana pembinaan perguruan tinggi bagi Perguruan Tinggi yang melakukan pelanggaran tersebut.( sumber : Suara Merdeka)