Print this page

PNFI Tangerang Selatan, Mewujudkan Pendidikan Sepanjang Hayat

Hayati Nur Spd , Kepala Bidang PNFI Disdik Kota Tangerang Selatan Hayati Nur Spd , Kepala Bidang PNFI Disdik Kota Tangerang Selatan

detaktangsel.com OPINI - Pendidikan nonformal dan informal di Kota Tangsel selayaknya terus berkembang lebih baik lagi dengan membuka program yang dapat membantu masyarakat walaupun saat ini sudah dikatakan baik dan sangat membantu. Karena PNFI lah salah satu jalur pendidikan yang akan membuka tabir kegelapan dari kebutuhan masyarakat yang membutuhkannya.

Salah satu contoh pada masyarakat buta aksara, siapa yang akan peduli kalau bukan dari PNFI, rasanya tidak mungkin bila tidak melalui wadah suatu lembaga ada masyarakat langsung merekrut akan melakukan pembinaan serta kegiatan pembelajaran, bila ada mungkin perbandingannya hanya sedikit persen saja.

Kepedulian dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany terhadap perkembangan dunia pendidikan mendapat apresiasi. Kali ini penghargaan tersebut diberikan oleh Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif bertepatan dengan penyelenggaraan acara Kongres Nasional 2014 yang berlangsung di Kampus III Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta. Pembina Asah Pena, Seto Mulyadi, mengatakan, Walikota Airin telah berhasil menancapkan pondasi pendirian sekolah rumah atau homescholing. Lewat kebijakannya itu, kini sekolah rumah yang dibuat pada tujuh wilayah kecamatan di Kota Tangerang Selatan telah berkembang begitu pesat. Manfaat ini tentunya sudah sangat dirasakan oleh warga yang berasal dari berbagai golongan.

Sehingga homeshcolling di Tangsel sekarang sudah menjadi pilot project (proyek percontohan) dimanapun di seluruh Indonesia. Para pengelola homescholling telah mengacu pada pola pengajaran yang diterapkan di Tangsel, Walikota Airin telah membuat kebijakan penting dan terobosan baru dalam memajukan dunia pendidikan alternatif. Kebijakan yang dimaksud, lanjutnya, seperti siswa homescholling bisa mengikuti ujian kesetaraan, atau Paket A, B, dan C. Kemudian, dengan kerjasama yang baik antar Dinas Pendidikan dan pengelola Sekolah Rumah. Kemudian mampu menjadikan lulusannya bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Para peserta didik binaan di sekolah rumah jadi punya kesempatan untuk dapat mengenyam pendidikan sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945. Terpenting, di Tangsel itu homescholling tak lagi dipandang sebelah mata. Siswanya justru didorong se kreatif mungkin, mengembangkan bakat yang dimiliki.

Walikota Airin mengungkapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, penghargaan tersebut sebagai motivasi agar pemerintahanya tetap konsisten dalam mengembangkan dan memajukan pendidikan di wilayahnya, terutama untuk pendidikan sekolah rumah dan pendidikan alternatif. Kami berharap, Tangsel bisa terus menjadi inspirasi bagi wilayah lain yang mengembangkan pendidikan serupa.

Walikota Airin menyatakan, penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi dirinya dan juga Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk dapat lebih berkarya memajukan dunia pendidikan, khususnya homescholling bagi masyarakat setempat. Ia memaparkan, kebijakan memajukan sektor pendidikan, baik formal maupun non-formal dari sudah ada dapat terus dikembangkan kualitas dan kuantitasnya.

Dinas Pendidikan Kota Tangsel melalui bidang PNFI menyelenggarakan kesetaraan seperti Paket A, B, dan C, dengan adanya program tersebut tampak jelas membantu masyarakat dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk melanjutkan di pendidikan formal atau masyarakat yang memiliki kendala saat di pendidikan formal. Dengan realita seperti itu tentunya PNFI merupakan pendidikan yang perlu lebih diperhatikan dari berbagai pihak. Bila kita sadari coba kita bisa perhatikan siapa yang memperhatikan masyarakat yang memiliki keterbatasan baik dari segi ekonomi ataupun kemampuan tentunya PNFI. Program PNFI tidak hanya itu saja, tetapi masih banyak yang lainnya. Oleh karena itu, menurut saya Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) adalah jembatan emas bagi masyarakat, karena membuat masyarakat menjadi berharga dan bernilai jual, tidak lagi menjadi masyarakat yang dianggap tidak berguna.

Pengangguran akibat ketidaksanggupan melanjutkan pendidikan masih banyak ditemukan di Kota Tangsel. Banyak faktor dan kendala jadi penyebabnya. Salah satunya tentu saja berkaitan dengan biaya. Untuk mengakomodir masyarakat yang ingin memiliki ijasah, maka bisa mengikuti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Di antaranya adalah PKBM Kak Seto Pondok Aren, PKBM Ki Hajar Dewantara Ciputat, PKBM Bina Mandiri Serpong, PKBM Insan Kamil Setu, PKBM Insan Karya Pamulang, PKBM Technosa Serpong Utara, dan PKBM lainnya.

Data Data Bidang PNFI Dinas Pendidikan Tangsel, tercatat sebanyak 1.222 warga belajar mengikuti paket C pada tanggal 13-16 April 2015. Setiap pelajaran yang diujikan diberikan waktu selama dua jam. Kelulusannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan PKBM, tidak lagi oleh Kemendikbud, sebanyak 540 warga belajar paket B juga sudah mengikuti ujian. Sementara itu kegiatan Paket A jumlahnya 197 warga belajar pelaksanaanya dimulai dari tanggal 18-20 Mei 2015. Alhamdulillah kita harapkan Kegiatan Ujian Nasional kesetaraan tersebut berlangsung lancar aman dan sukses berkat dukungan semua stakeholder Tangsel termasuk Dinas Pendidikan, masyarakat dan media .

Demi pemerataan pendidikan nasional, menurut UU Sisdiknas ada beberapa jalur pendidikan yang bisa ditempuh. Setelah reformasi terjadi sedikit perubahan jalur pendidikan dari 2 jalur, sekolah dan luar sekolah, menjadi 3 jalur : formal, nonformal, dan informal – (pasal 13). Dalam Sisdiknas yang lama pendidikan informal (keluarga) tersebut sebenarnya juga telah diberlakukan, namun termasuk dalam jalur pendidikan luar sekolah, dan ketentuan penyelenggaraannyapun tidak diatur secara ketat.

Jalur formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (pasal 14), dengan jenis pendidikan: umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus (pasal 15). Pendidikan formal dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan masyarakat (pasal 16). Pendidikan dasar yang merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau bentuk lain yang sederajad (pasal 17 ayat 1 dan 2).

Sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun diselenggarakan pendidikan anak usia dini, tetapi bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 28 dan penjelasannya). Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal (TK, raudatul athfal, dan bentuk lain yang sejenis), nonformal (kelompok bermain, taman/panti penitipan anak) dan/atau informal (pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan).

Setelah menempuh jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) dilanjutkan ke jenjang pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum dan pendidikan kejuruan, serta berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajad .

Sementara itu pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan, yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Selain itu berfungsi juga dalam mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional .

Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik .

Satuan pendidikan nonformal meliputi lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah dengan mengacu pada standard nasional pendidikan

Sedangkan pendidikan informal adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri, yang hasilnya diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan

Berdasarkan prioritas program Pendidikan Nonformal dan Informal di Indonesia, paling tidak mencakut 6 program:

Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan Keaksaraan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Kursus dan pelatihan berbasis Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH)
Pengarusutamaan Gender
Pengembangan budaya baca

Dalam PP No. 19/2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, pendidikan nonformal dijelaskan sebagai jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (Pasal 1 ayat 3). Pendidikan Nonformal juga terikat oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan (Pasal 1 ayat 24).

Dalam kasus pendidikan kursus dan pelatihan yang memfokuskan pada pendidikan keterampilan, akreditasi lembaga penyelenggara kursus atau kepelatihan ini masih masuk akal, karena kemudian melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini industri atau pasar. Jika seseorang membuka usaha baru, atau melamar pekerjaan, maka sertifikat yang didapatnya dari pendidikan kekursusan atau kepelatihan tersebut berguna sebagai bukti keterampilannya.

Dalam jurnal, Director Edicio de La Torre (2004) of Education for Life in the Philippines, menyatakan bahwa standard dan struktur implementasi pendidikan nonformal di lapangan, harus mengacu dan konsisten dengan filosofi di atas. Standard dapat mengacu pada set kriteria yang digunakan sebagai dasar pengukuran pencapaian suatu keterampilan tertentu. Ukurannya sangat tergantung pada kondisi dan situasi dimana masyarakat berada, terkait isu kawasan, dan sistem sosialnya.

Kita patut bersyukur karena telah diberi anugerah terbesar oleh Sang Pencipta. Anugerah terbesar yang pernah kita terima adalah kehidupan. Memang sulit untuk mengerti misteri Ilahi, namun cukuplah bagi kita untuk menyadari bahwa Allah pasti mempunyai rencana indah pada kehidupan setiap insan manusia. Hidup bagaikan aliran air. Sifat alami air adalah selalu membentuk garis keseimbangan. Di mana pun ia berada. Bahkan gerakan air yang mengalir adalah perjalanan untuk mencapai keseimbangan baru. Yang tak dapat dihindari, dalam perjalanannya aliran air tak luput dari benturan-benturan. Kadangkala benturan itu dapat membelokkan arah perjalanan, memusingkannya, membelahnya menjadi sungai atau menjatuhkannya dengan keras yang ditingkahi dengan percikan berpelangi.

Penutup
Kata kunci dari pembangunan dan penataan PNFI yakni bagaimana melakukan kolaborasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan di Kota Tangsel. Maka itu, kita berharap bahwa kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat harus terus terjalin untuk bersama menata Tangsel. Saya berharap Kota Tangsel ini menjadi rumah kita bersama. Dengan solidaritas yang selama ini terjaga, insya Allah Kota Tangsel bisa menjadi lebih homie dan nyaman, juga menjadi sebuah kota mandiri yang damai dan asri serta berisikan masyarakat yang cerdas, modern, dan religius.

Cita-cita besar PNFI, yang ingin Mewujudkan Pembelajar Sepanjang Hayat, sebaiknya kembali ke paradigma nonformal yang seutuhnya. Konsistensi ini sangat perlu, karena sistem pendidikan nonformal, tidak bisa dipandang sebagai "tempat sampah", tempat dimana kegagalan sistem pendidikan formal menyediakan layanan pendidikan, dilimpahkan begitu saja kepada lingkungan PNFI, tetapi tidak menyediakan sarana dan prasarana yang setimpal. Mewujudkan masyarakat pembelajar, adalah membekali mereka dengan kemampuan Learning to Learn, Learning To Do, Learning to Live Together, dan Learning to Be.
Ciputat 11 Mei 2015***