Print this page

Pilih Jadi Anggota DPRD atau Makelar Proyek ?

ilustrasi/net ilustrasi/net

detaktangsel.com  EDITORIAL - DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Tugas DPRD adalah Membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota bersama Kepala Daerah; Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Kepala Daerah; Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD Kabupaten/Kota.

Sementara itu, kewenagannya adalah Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian; Memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah; Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten; Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten; Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, Fungsi DPRD adalah Pertama, Fungsi Legislasi yang diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah ; Kedua, Fungsi anggaran yang diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah ; Ketiga, Fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Lalu, ketika anggota DPRD melaksanakan pekerjaan di luar Tugas, Kewenangan dan Fungsinya tersebut, masih layak kah menjadi anggota Dewan duduk di kursi DPRD ?

Fakta di lapangan, beberapa oknum anggota Dewan Tangerang Selatan khususnya, ternyata menjadi operator lapangan atas sesuatu pekerjaan dengan kekuatan emblem yang terpasang di dada dan nomor hand phone (HP) pribadi. Yang menyedihkan, ketika oknum anggota Dewan tersebut beralasan bahwa apa yang dilakukannya adalah hal yang benar sesuai Tupoksi DPRD. "Yang penting gimana duit masuk PAD, tanpa menyalahi aturan. Itu tugas Komisi," ungkap oknum tersebut, tanpa rasa bersalah.

Sama halnya ketika oknum Dewan dengan mengatasnamakan anggota DPRD Kota Tangsel yang Terhormat turun sebagai mediator ke dalam komplik di masyarakat setelah masyarakat menyampaikan aspirasinya ke gedung wakil rakyat , mereka bak jadi "Robinhood".

Seperti pada kemelut antara warga dan pelaksana pembangunan SPBG Serua, niat baiknya anggota dewan menyelesaikan masalah kedua belah pihak, malah makin memperuncing kemelut, terbukti dengak aksi demo yang baru-baru ini kantor Walikota oleh Warga, LSM/Ormas, dan Mahasiswa.

Permasalahannya, ketika anggota Dewan tersebut masuk dalam komplik warga dan SPBG, bak ditelan bumi, tiba-tiba segala sesuatu hingga perizinan bisa berjalan dengan waktu sekejap. Wajar rasanya ketika warga dan LSM merasa ada sesuatu antara oknum Dewan dan pelaksana pembangunan SPBG tersebut.

Lantas, kalau sudah begitu, mungkinkah Tupoksi DPRD diadendum dan ditambah satu point lagi, menjadi makelar proyek (?)