Langkah Dinas dan Paguyuban Cacat Hukum

Langkah Dinas dan Paguyuban Cacat Hukum

detaktangsel.com- Niat dan kebijakan Dinas Perhubungan Pemkot Tangsel membuka Terminal Pondok Cabe masih abu-abu dan memicu antipati warga setempat. Seperti diberitakan sejumlah media massa, baik lokal maupun nasional, langkah Dinas Perhubungan bersama tandemnya, Paguyuban Mitra Niaga, tidak berpayung hukum.

Isu legalitas menjadi acuan masyarakat. Dinas Perhubungan tidak mendapat ‘restu’ dewan untuk mengoperasikan terminal. Sedangkan Paguyuban Mitra Niaga, diisukan tidak berbadan hukum. Secara formalitas berdasarkan hukum tetap, kedua pihak ini tidak mempunyai kekuatan payung hukum.
Fakta ini menimbulkan kecurigaan bahwa niat mengoperasikan lahan di kawasan Rawa Lindung, Pondok Cabe Udik, itu hanya membungkus praktik punggutan liar (pungli) terhadap perusahaan otobus (PO).
Terbukti, setiap PO dikenakan biaya Rp4 juta per unit bus. Entah, uang itu digunakan untuk keperluan apa tidak jelas. Fakta itu terungkap ketika dipertanyakan anggota paguyuban kepada pimpinan lembaga informal ini. Di kemanakan dan digunakan untuk apa uang hasil punggutan itu? Tidak seorang pun pengurus teras paguyuban mampu memberikan jawaban secara transparan.
Berangkat dari ketidakjelasan ini, anggota Komisi IV DPRD Tangsel pun tidak tinggal diam. Para wakil partai politik ini berencana menutup terminal. Reaksi keras datang dari pengurus paguyuban menyikapi pernyataan anggota dewan. Paguyuban menuduh dewan tidak konsisten alias plintat-plintut.
Membaca pertarungan kepentingan ini, warga pun bertambah bingung. Apalagi Dinas Perhubungan dikabarkan mengibarkan bendera perlawanan. Maunya apa paguyuban mempertahankan terminal tetap beroperasi? Maunya apa pula Dinas Perhubungan ‘bermesraan’ dengan kelompok masyarakat yang cacat hukum itu?
Lebih konyol lagi ada kelompok atau organisasi kemasyarakatn ujug-ujug datangi kantor dewan menolak rencana dewan menutup terminal. Secara demonstratif, organisasi ini memasang spanduk dukungan moral dan politik terhadap langkah Dinas Perhubungan dan paguyuban. Padahal organisasi ini tidak mempunyai hubungan emosional dengan kepentingan warga. Juga tidak memiliki kepentingan atas penutupan terminal.
Isu terbaru lagi yang sengaja dihembuskan kubu paguyuban, antara lain DPRD Banten menolak keras sikap Komisi IV tersebut. DPRD Banten akan memperjuangkan terminal tetap beroperasi. Nah lho, siapa di belakang perseteruan kepentingan ini?
Salah kaprah dan omdo (omong doang) DPRD Banten bila benar berdiri di belakang paguyuban maupun Dinas Perhubungan. Karena tidak pernah ada kajian atau survei sama sekali terkait pengoperasian terminal. Boleh dipertanyakan kepada Dinas Perhubungan maupun paguyuba. Kedua kubu hanya menglaim ada dukungan dari warga. Warga mana?
Justru warga berharap dewan merekomendasi bila lahan ini dijadikan perkantoran dinas satu atap. Dengan demikian, sejumlah Dinas tidak mengontrak di rumah toko (ruko). Di samping itu, warga sekitar lahan yang ‘diperebutkan’ kelompok kepentingan ini menjadi potret kecerdasan ketimbang terminal yang representatif kekerasaan.
Kiranya sangat tepat usulan atau aspirasi warga yang memimpikan ruang perkantoran Dinas-Dinas di lingkungan Pemkot Tangsel. Itu sebabnya, warga mendesak Dinas Perhubungan jangan memaksa kehendak dan ‘terhipnotis’ mimpi paguyuban. Jelasnya, eksistensi paguyuban bukan organisasi yang berbadan hukum. Kubu hanya mampu mengeksploitir emosi warga.
Sungguh sangat disayangkan bila Dinas Perhubungan ‘tampil’ hanya sebagai tameng bagi paguyuban. Tidak seharusnya Dinas Perhubungan kejeblos ke kubangan perkara kalau tidak termakan bujuk rayu dan janji-janji pagyuban yang akan menyulap terminal menjadi pundi-pundi uang. Untuk itu, Dinas Perhubungan mengurungkan niatnya dan menarik dukungan terhadap paguyuban ketimbang diciduk KPK atau aparat kepolisian terkait kebijakannya cacat hukum.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan jangan mencoreng moreng ‘wajah’ Tangsel yang mulai bopeng-bopeng akibat segelintir oknum pejabat yang korup. Sebaliknya Dinas Perhubungan berpiki cerdas menyikapi langkah dewan hendak menutup terminal. (red)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online