BLH Depok Larang Pemasangan APK Di Pohon

BLH Depok Larang Pemasangan APK Di Pohon

detakdepok.com– MARGONDA, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Depok imbau 12 partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon dan fasilitas umum lainnya.

"Kampanye terbuka tidak menjadi alasan dibenarkannya pemasangan bendera, sepanduk dan poster caleg untuk dipasang di pohon," ujar Kepala Plt Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kania Parwanti usai audiensi Walikota dengan Deputi IV lingkungan hidup, Selasa (18/3).

"Pemasangan APK di pepohonan jelas merusak lingkungan, dan jelas melanggar Perda No 3/2013 tentang pedoman dan pengelolaan lingkungan hidup. Tidak boleh memasang apapun di pohon," jelasnya.

Selain melanggar Perda Kota Depok No 3/2013 pemasangan APK di pohon juga melanggarkan peraturan KPU No 15/2013 pasal 17. Dalam aturan tersebut APK tidak boleh ditempatkan di rumah ibadah, rumah sakit, gedung pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, sekolah, jalan protokol, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Mengenai Perda tersebut, saat ini pihak BLH akan lebih intens menyosialisasikan ke kecamatan dan diharapkan kecamatan akan menyosialisasikannya kembali ke tingkat kelurahan.

"BLH akan terus sosialisasikan imbauan ini sampai ketingkat kelurahan", tutup Kania. (ham)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online