Print this page

DPRD Soroti Perda Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Soroti Perda Kawasan Tanpa Rokok DPRD Soroti Perda Kawasan Tanpa Rokok

Detakdepok.com - KOTA DEPOK, Anggota DPRD kota Depok soroti rancangan peraturan daerah (Raperda) kawasan tanpa rokok (KTR), Selasa (11/3).

Menanggapi Perda kawasan tanpa rokok, Ketua Fraksi PKS Muttaqin meminta Pemkot Depok untuk membuat sanksi tegas guna berjalannya Perda KTR.

"Untuk optimalisasi perda KTR ini, adanya sanksi itu penting. Sanksi ini ditujukan kepada pemilik kawasan, agar bertanggung jawab menjaga kawasannya menjadi bagian KTR dengan menempatkan beberapa satpam untuk memudahkan pengawasan. Jika terjadi pelanggaran makan lurah setempat yang bertanggung jawab menerima sanksinya,", ujarnya.

Hal serupa datang dari fraksi Golkar, Edmon Johan. Edmon meminta kepada pemkot Depok untuk memberikan perhatian ke kawasan yang ditunjuk menjadi KTR sesuai point perda yang sudah ditentukan.

"Kami meminta pemkot untuk lebih cermat, jangan sampai perda ini nantinya hanya akan menjadi simbol seperti yang sudah ada. Bogor dan Jakarta sudah punya perda ini, diharapkan Depok lebih optimal dalam menjalankan perda ini dari yang sebelumnya," jelas Edmon

Menyusul beberapa fraksi yang mendukung perda kawasan tanpa rokok, datang dari Lilis Latifah dari fraksi PAN, Yetti Wulandari dari Fraksi Gerindera dan Rahmin Siahaan dari Fraksi PDIP yang meminta pemkot Depok untuk memberi ruang bagi masyarakat yang selama ini menjadi perokok pasif. (Ham/dt)