Mudahnya Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Satpas Tangerang Selatan

detaktangsel.comSERPONG - Dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas tercantum bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor maupun mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online