Tembakau Gorila Belum Diatur Hukum
detaktangsel.comTANGERANG – Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Jonter Banurea akui, narkotika jenis baru ganja sintetis atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gorila belum diatur oleh Undang-Undang. Meski telah banyak pengedar yang tertangkap, tetapi belum jelas pasal yang dikenakan kepada pengedar tersebut.
Awas Narkoba Jenis Baru Tembakau Gorilla Beredar di Kalangan Mahasiswa
detaktangsel.com PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional mengungkap temuan zat narkotika jenis baru yang terdapat dalam kandungan tembakau dengan nama Tembakau Super Cap Gorila. Narkoba jenis baru yang belum diatur di undang-undang ini sudah beredar luas di tengah masyarakat di Indonesia. Zat Synthetic cannabis (synthetic marijuana) adalah satu diantara 30 zat narkotik yang belum masuk dalam undang-undang narkotika.