Pilu! Guru Honorer Hanya Bisa Bergumam Dengar Para Guru PNS Asik Bicarakan Gaji dan THR

Detaktangsel.com VIDIO -- Baru-baru ini mengenai seorang pria pemilik akun TikTok athifa_wahab, memperlihatkan kisah yang sangat menyedihkan. Ia merupakan seorang guru honorer di sebuah sekolah dan tidak dapat berbuat banyak ketika para guru PNS membicarakan gaji dan THR mereka.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Imbau Perusahaan Salurkan THR Tepat Waktu dan Sesuai Ketentuan

Detaktangsel.com, KOTA SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Provinsi Banten untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Terkait THR Karyawan Swasta di Tangsel, Pemkot Hanya Lakukan Himbauan Pada Perusahaan

Terkait THR Karyawan Swasta di Tangsel, Pemkot Hanya Lakukan Himbauan Pada Perusahaan

detaktangsel.com TANGSEL - Pemerintah Tangerang Selatan hanya menghimbau kepada para perusahaan swasta yang ada di Tangsel untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan yang ada.

ilustrasi. (net)

Tidak Bayar THR, Perusahaan Denda 5% Tambahkan THR Pada Karyawan

detaktangsel.com, TANGSEL - Himbauan terkait tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan di Tangsel agar dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri oleh perusahaaan disampaikan Dinas Ketengakerjaan Tangsel.

Wakil Ketua Bidang Ekonomi FKPPI Tangsel Firman

FKPPI Tangsel Pastikan Tidak Sebar Prosposal untuk THR

detaktangsel.com SERPONG-Anggota Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-Polri (FKPPI) cabang 27.08 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang untuk mengajukan proposal untuk mencari dana dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Dinsosnakertran Kota Tangsel, Purnama Wijaya

Waaah..... Ratusan Perusahaan Di Tangsel Belum Memenuhi Kewajiban THR

detaktangsel.com SERPONG--Ratusan perusahaan yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga saat ini belum memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan yang selama ini menggantungkan hidupnya di perusahaan tersebut. Padahal, saat ini telah memasuki H-7 lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah. Akibatnya, sangsi tegas dipastikan bakal dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Kabid penetapan tenaga kerja transmigrasi Suyatman Ahmad

Perusahaan Diwajibkan Bayar THR 2 Minggu Sebelum Lebaran

detaktangsel.com TANGSEL - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tangerang Selatan menghimbau kepada perusahan di Tangsel untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan surat edaran menteri tenaga kerja RI nomor 7 tahun 2015 tentang pembayaran THR dua Minggu atau selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online