Sopir Bus Maut Divonis 12 Tahun Penjara

detaktangsel.com- BOGOR, Sopir bus Gri Indah, Muhammad Amin (49), yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, yang mengakibatkan 20 orang tewas, 32 luka-luka di vonis 12 tahun penjara oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (8/2/2014) petang.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online