Ketiga Kalinya Sidang Tipiring Diadakan di Tangsel, 3,2 Juta Dana Denda Terkumpul

Detaktangsel.com, TANGSEL - Sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kota Tangerang Selatan untuk ketiga kalinya diadakan.

Rapat Evaluasi dengan Jajarannya, Walkot Tangsel Tak Bahas Sidang Tipiring

Rapat Evaluasi dengan Jajarannya, Walkot Tangsel Tak Bahas Sidang Tipiring

detaktangsel.com, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan hari ini melakukan rapat evaluasi dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerahnya (OPD) melakukan rapat evaluasi penerapan PPKM darurat di Tangsel yang bertempat di Rumah Dinas Walikota Tangsel.

Dalam rapat tersebut belum dibahas terkait evaluasi pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang sudah dilakukan di Tangerang Selatan.

"Belum kita bahas evaluasi sidang tipiring dan baru berjalan dua hari. Nanti dalam pertemuan Forkopimda berikutnya akan kita lakukan evaluasi efektivitas sidang tipiring," kata Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat ditemui detakbanten.com di lokasi, Jumat (16/7/2021).

Dirinya berharap selanjutnya tidak ada masyarakat Tangsel yang disidang tipiring.

"Jika masih banyak yang tidak mematuhi saya cukup perihatinlah dan saya berharap peran tokoh masyarakat agar masyarakat tidak disanksi," ucapnya.

"Yang kita lakukan tipiring di tempat bukan online. Biar membuat efek jera yang lebih baik." tandasnya.

Sebelumnya, Kamis (15/7) untuk pertama kalinya Kota Tangerang Selatan melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) kepada para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Sidang tersebut dilaksanakan di kawasan ruko Malibu, Serpong. Dipimpin langsung oleh Hakim Mahmuriadin S.H. didampingi oleh Panitera Ahadi Budiarto S.H. dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang dan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan. (Raf)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online