Sambut Ramadhan, Satpol PP Tangsel Akan Musnahkan Miras Sitaan

detaktangsel.com SETU - Dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan serta menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan juga menegakan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan berencana, hari Rabu, (17/06/2015) tepat pukul 07.30 Wib, akan memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai jenis, minuman Keras tersebut merupakan hasil operasi bulan Maret hingga Mei 2015 di beberapa titik wilayah Tangsel.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online