DPMPTSP MoU Dengan PT POS Indonesia Dalam Pendistribusian SK Perizinan

detaktangsel.com SERPONG UTARA-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menandatangai Memorandum Of Understanding (MoU) atau kerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero) dalam pendistribusian SK Perizinan kepada pemohon. Dengan demikian, pemohon dapat sepenuhnya merasakan kemudahan pelayanan perizinan tanpa perlu datang ke kantor DPMPTSP.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online