Perusahaan Diwajibkan Bayar THR 2 Minggu Sebelum Lebaran
detaktangsel.com TANGSEL - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tangerang Selatan menghimbau kepada perusahan di Tangsel untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan surat edaran menteri tenaga kerja RI nomor 7 tahun 2015 tentang pembayaran THR dua Minggu atau selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran.