Komisi Informasi Banten Nilai Surat LSM GMAKS Tidak Sah
detaktangsel.com SERPONG-Komisi Informasi mengimbau pemohon inforrmasi kepada badan publik untuk melengkapi persyaratan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.