Komisi Informasi Banten Nilai Surat LSM GMAKS Tidak Sah

detaktangsel.com SERPONG-Komisi Informasi mengimbau pemohon inforrmasi kepada badan publik untuk melengkapi persyaratan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online