Ajib Hamdani: Kenaikan PPN UU HPP: Lanjut atau Ditunda ?

detaktangsel.com JAKARTA - Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah dikeluarkan dan mulai berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021. Dalam beleid ini, diantaranya mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti yang tertuang dalam pasal 7. Tarif PPN mengalami kenaikan dari semula 10% menjadi 11%. Kenaikan tarif ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Mendekati masa berlakunya kebijakan tersebut, ada beberapa catatan yang perlu menjadi pertimbangan, agar regulasi yang dikeluarkan bisa tetap memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online