Kadindikbud : Kegiatan KBM Ditunda Tanpa Batas Waktu, PJJ Perlu Inovasi dan Kreativitas

detaktangsel.com TANGSEL - Memasuki masa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 secara nasional ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dan Surat Edaran Gubernur Banten, serta Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dimaklumatkan dan menjadi accuan, khususnya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online