Rawannya Dana Hibah Pada Pilkada Kota Tangsel 2015
detaktangsel.com OPINI - Persentase kenaikan usulan dana hibah itu mencapai 256 persen dari usulan semula, akan digunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). Di antaranya, pemberian dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Tangerang Selatan.