RUU KIA: Suami Punya Hak Cuti Dampingi Istri Melahirkan

Detaktangsel.com JAKARTA - - Revisi Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak ke depannya tidak hanya mengusulkan ibu melahirkan untuk cuti selama 6 bulan tetapi juga mengusulkan cuti 40 hari untuk ayah.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online