Buruh Tekstil Keluhkan Tidak Dapat UMSK

TIGARAKSA - Pemberlakuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor No 7 Tahun 2013 akan merugikan buruh tekstil. Saat permenaker ini diberlakukan Januari 2014 mendatang, tentu saja buruh pabrik tekstil hanya mendapa upah minimum kabupate/kota (UMK).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online