Gocek AJB Hibah Palsu, Hononer Kec Pabuaran Tilep Duit Rp 1,3 Milyar

detaktangsel.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat Akte Jual Beli (AJB). Dalam pengungkapan Ini polisi menangkap satu tersangka DSB (49) warga desa Sindangsari, kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online