Print this page

Walikota Tangsel Jelaskan Kebijakan Penanganan Covid-19 Kepada DPR-RI

Walikota Tangsel Jelaskan Kebijakan Penanganan Covid-19 Kepada DPR-RI

detaktangsel.com CIPUTAT – Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany melaporkan hasil kinerja Pemerintah Kota Tagerang Selatan terkait dengan kebijakan pengentasan dan penanganan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang Selatan. Salah satunya yang dilaporkan adalah pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang Selatan.

Airin menjelaskan bahwa pada saat Covid-19 menyerang, banyak proses pembangunan yang terhambat. Tidak adanya persiapan yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini membuat pemerintah merasa kesulitan. Terutama pada tahap awal merebaknya wabah ini.

”Terasa sekali pada Bulan Maret dan April. Itu semuanya sulit. Salah satunya pemenuhan APD seperti mencari disinfektan, handsanitizer, masker itu sulit disediakan. Uang ada tapi barangnya tidak ada,” kata Airin saat mengisahkan krisis yang terjadi pada tahap awal penyebaran virus ini.

Tapi Airin memastikan bahwa pemerintah terus melakukan inovasi. Berupaya menemukan solusinya. Apalagi dengan keadaan bahwa Tangsel merupakan salah satu daerah dengan zona merah. Meskipun sekarang sudah berubah menjadi zona orange.

Berkat upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang konsisten, saat ini Kota Tangerang Selatan sudah mengalami penurunan jumlah kasus secara signifikan.

Selain itu dia juga menjelaskan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang Selatan yaitu pemberlakukan PSBB. “Kami sepakat dalam rangka memutus mata rantai Covid-19, kami masih memberlakukan PSBB,” kata Airin.

Idealnya, kata Airin, peran PSBB yang sangat signifikan memberikan hasil yang maksimal harus mencapai 90 persen. Namun, sampai saat ini, presentasi keberhasilan PSBB masih berada di 83 persen. Sehingga ini masih menjadi PR bagi Pemerintah dalam memaksimlakan peran PSBB dalam penanganan masalh ini.

Dia juga menjelaskan jika dalam proses penanagan Covid-19 ini, Pemerintah melakukan kolaborasi dengan Rumah Sakit Swasta untuk memastikan ketersediaan pelayanan seperti tersedianya APD, Dokter dan Perawat di dalam rumah sakit tersebut.

Kemudian dalam rangka menyediakan fasilitas karantina, Pemerintah juga membuat Rumah Lawan Covid yang bisa digunakan untuk proses karantina PDP dan ODP. Rumah ini memiliki 150 tempat tidur.

”Dan sekarang yang terisi hanya 30 tempat tidur saja,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menjelaskan bahwa masalah ini merupakan masalah yang terjadi di seluruh penjuru bangsa. Sehingga penanganannya pun menjadi penanganan nasional.

Sebagai pelayan masayrakat sudah seharusnya pemerintah daerah juga melakukan penanganan mengenai situasi ini. Sampai dengan situasinya bisa terkendali. ”Covid-19 ini akan menjadi salah satu bencana non alam yang sudah ditetapkan oleh Presiden RI,” kata dia.

Dia berpesan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar tetap bisa secara konsisten melakukan proses penanganan Covid-19 di wilayahnya. Sehingga bangsa Indonesia bisa menangani masalah ini dengan saling bahu membahu.(humas-kominfo)