Print this page

Utusan PO dan EO Dipandang Tidak Siap Bermediasi, FSKK Tegaskan Tujuh Peryataan Sikap

Utusan PO dan EO Dipandang Tidak Siap Bermediasi, FSKK Tegaskan Tujuh Peryataan Sikap

Detaktangsel.com CIPUTAT - Peristiwa kecelakaan lalulintas di kawasan tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang memakan 27 korban jiwa (26 warga Ciputat Timur dan Satu pengendara motor), luka berat, luka ringan, traumatik, dan lain-lain menyisakan luka yang dalam bagi para keluarga korban yang tidak dipedulikan oleh pihak pengelola/pemilik perusahaan otobus (PO) maupun pihak Event Organizer (EO) selama hampir dua bulan.

WhatsApp Image 2018 04 11 at 14.15.27

Hari ini, Rabu (11/4/2018) di aula Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, upaya penyelesaian secara musyawarah dan mufakat yang difasilitasi oleh Lurah Kelurahan Pisangan Idrus Asenih dan Pemerintah Kota Tangsel antara pihak keluarga korban dengan pihak PO dan EO tidak menghasilkan sebuah keputusan yang diharapkan. Pasalnya, pihak PO hanya mengutus pihak yang mengaku sebagai lawyer pihak EO dan seorang utusan PO yang mengaku sebagai staf kantor biasa. Sementara itu, di lain pihak hadir puluhan keluarga korban yang didampingi Ketua Forum Silaturrahmi Keluarga Korban (FSKK) dan pihak pengacara yang ditunjuk oleh FSKK, serta perwakilan Pemkot Tangsel yang diwakili Asisten Daerah Bidang Tata Pemerintahan (Asda 1) Rahmat Salam, Camat Ciputat Timur Durahman, perwakilan Polsek Ciputat, serta perwakilan Koramil 06 Ciputat.

WhatsApp Image 2018 04 11 at 14.15.20

Suasana proses mediasi peristiwa kelam lalu lintas di kawasan tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Jawa Barat sempat berlangsung cukup panas, akibat adanya kelalaian pihak PO dan EO yang dianggap pihak keluarga korban tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah, termasuk persoalan hak dan kewajiban bagi para pihak yang sudah menjadi korban.

 WhatsApp Image 2018 04 11 at 14.15.231

Di akhir kegiatan mediasi, pihak pengacara keluarga korban yang tergabung dalam FSKK menyampaikan Tujuh (7) tuntutan kepada pihak PO dan EO sebagai pernyataan sikap, sebagai berikut :

1. Pihak PO Premium Passion & Cakruk Gunung Kidul (EO) harus melakukan permintaan maaf secara langsung/tertulis, lewat media nasional, baik elektronik maupun media cetak selama tiga hari berturut-turut.

2.Mempertanggungjawabkan atas kelalaian Pihak/Management PO Bus Premium Passion yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka, dengan pertanggungjawaban penuh baik moril, materil & inmateril.

3. Bertanggung jawab penuh kepada seluruh korban luka-luka sampai dengan korban pulih kembali seperti sediakala.

4.Bertanggungjawab penuh untuk Rehabilitasi Trauma kepada seluruh korban & keluarga korban.

5. Bersedia memberikan biaya pemakaman kepada seluruh korban meninggal dunia (26 orang).

6. Bersedia untuk memfasilitasi para keluarga korban untuk Ziarah/Tabur Bunga ke lokasi kejadian (Tanjakan Emen Subang).

7. Adapun TUNTUTAN kami adalah :

7.1. Untuk Korban Meninggal Dunia sebesar Rp 300.000.000,00 (Tigaratus juta rupiah).

7.2. Untuk Korban Luka Berat sebesar Rp 250.000.000,00 (Duaratus limapuluh juta rupiah).

7.3. Untuk Korban Luka Ringan dan Trauma psikis yang ada dalam satu bus (55 orang) sebesar Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).

8. Apabila Tujuh (7) point di atas tidak dipenuhi, maka (pihak FSKK, red) akan melakukan TUNTUTAN HUKUM secara perdata ke Pengadilan Negeri sesuai Wilayah Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

WhatsApp Image 2018 04 11 at 14.15.251

Surat Pernyataan Sikap dari FSKK tersebut ditandatangani Ketua FSKK Aang Junaedi dan Sekretaris FSKK Mila Kamelia tertanggal 11 April 2018 yang juga diketahui dan ditandatangani Asda 1 Kota Tangsel Rahmat Salam, Camat Ciputat Timur Durahman, dan pihak Lawyer FSKK. Dokumen tersebut kemudian diserahterimakan kepada perwakilan pihak PO dan EO untuk segera diberikan jawaban dalam waktu 3 x 24 jam.

WhatsApp Image 2018 04 11 at 14.15.26