"Terus terang kami sangat terkejut adanya kejadian itu, seharusnya masing - masing pihak bisa menahan diri," ucap Subhan di kantornya, Selasa (22/10).
Namun tidak tertutup kemungkinan KPUD akan mendalami masalah tersebut, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak Panwaslu Kota Tangsel. Sebab menurutnya, masalah tersebut kewenangannya ada di Panwaslu Kota Tangsel.
"Masalah itu, Panwas yang merekomendasikan ke KPU. Jika Panwas menganggap hal itu Pidana Pemilu, nanti disampaikan ke penegakan hukum terpadu (Gakumdu) dan akan kita lanjutkan pada rapat Pleno KPU," ucapnya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) kota Tangsel, Azhar Syam'un Rachmansyah, saat dihubungi via telepon, terkait adanya ancaman tersebut mengatakan bahwa apapun bentuknya, apalagi hingga melakukan ancaman terhadap petugas yang tengah menjalankan tugas adalah perbuatan yang melanggar hukum.
"Kalau ada permasalahan atau ketidak-puasan, lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak perlu melakukan ancaman seperti itu, itukan melanggar hukum," ucapnya singkat. (HDR)