Kurang Diminati, Pendaftaran Panwascam Diperpanjang

 Petugas Panwaslu Tangsel tengah melayani warga yang mendaftar sebagai Panwascam. Petugas Panwaslu Tangsel tengah melayani warga yang mendaftar sebagai Panwascam. Hendra

DetakTangsel.com CIPUTAT Pasca dibukanya pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu, minat masyarakat dari tujuh kecamatan yang ada di Tangsel untuk bergabung sebagai wasit Pemilu 2019 mendatang masih sepi.

Pantauan di kantor sekretariat Panwaslu Kota Tangsel, Jalan Nusa Indah Kavling 452 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Minggu (5/11/2017), pendaftaran calon Panwascam yang akan ditutup pada Senin (6/11/2017) besok itu, saat ini baru 28 calon Panwascam tercatat sudah mendaftarkan diri.

Dalam persyaratan untuk melakukan seleksi, Panwaslu Kota Tangsel harus menerima minimal lima orang calon yang akan bertugas di satu kecamatan. Selanjutnya, Panwaslu akan menentukan menjadi tiga nama terpilih yang akan bertugas di kecamatan-kecamatan yang ada di Tangsel.

Baca juga: Hut Tangsel ke-9 Dimeriahkan Fun Bike

Ketua Pokja Pendaftaran Panwascam, Muhamad Acep mengungkapkan, jika sampai batas waktu tertentu pendaftar Panwascam tidak memenuhi kuota, maka Panwaslu akan memperpanjang masa pendaftaran sesuai peraturan yang ada.

"Sampai saat ini baru 28 peserta yang terdaftar. Padahal aturan untuk Kota Tangsel, satu kecamatan itu minimal haru ada 5 sampai 6. Agar proses seleksi berjalan. Jadi bisa dikatakan jumlah ini masih sedikit belum terpenuhi, tapi kita masih ada hari esok, mudah-mudahn saja sudah terpenuhi. Dan kalau pun tidak terpenuhi, kita perpanjang waktunya," kata Acep.

Acep jelaskan, dari total 28 pendaftar jika dilihat kembali satu kecamatan ada yang baru dua pendaftar. Sehingga hal tersebut masih belum memenuhi kuota pendaftaran.

"Seperti Ciputat, kita lihat baru dua pendaftar, inikan belum bisa dilakukan seleksi. Tiga pendaftar saja kita belum bisa melakukan seleksi. Makanya kalau sampai Senin (6/11/2017) besok tidak terpenuhi, maka akan kita perpanjang waktunya," ungkapnya.

Acep bilang, dari periode-periode sebelumnya, masyarakat yang mendaftar untuk jadi Panwascam di Kota Tangsel, diakuinya selalu dilakukan perpanjangan waktu dalam masa pendaftarannya.

"Tapi kita berharap periode ini tidak ada perpanjangan waktu, makanya kami terus ajak masyarakat yang ingin berperan dalam menciptakan Pemilu 2019 yang aman dan tertib segera bergabung bersama kami," bebernya.

Sementara Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Aas Satibi mengemukakan bahwa tahapan selanjutnya adalah melakukan verifikasi berkas calon pendaftar Panwascam. Apakah berkas yang dimiliki pendaftar sudah memenuhi tes administrasi atau belum.

"Selesai pendaftaran ini akan dilakulan verifikasi berkas pendaftar. Jadi ini masuk dalam tes administrasi, yang tidak lengkap maka akan dinyatakan gugur pada tes ini. Kalau lengkap dan memenuhi syarat masuk ke tes selanjutnya yaitu tes tertulis," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online