Print this page

Konflik Warga VBI Dengan RS IMC Bintaro, Pemkot Minta Keduanya Mediasi

Konflik Warga VBI Dengan RS IMC Bintaro, Pemkot Minta Keduanya Mediasi

detaktangsel.com CIPUTAT--Konflik antara sejumlah warga Vila Bintaro Indah (VBI) Jombang dengan RS Ichsan Medical Center (IMC) Bintaro hingga kini masih bergulir.

Menyikapi hal tersebut, pihak Pemkot Tangsel yang diwakili Asda l, Rahmat Salam, mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Apa langkah berikutnya, belum tau. Menurut JPN ini akan lakukan PK (Peninjauan Kembali), PK karena itu hak hukum," kata Rahmat Salam, Kamis (29/11/2018).

Rahmat mengatakan, pihak pemerintah sebagai penerbit izin akan terus menaati proses hukum apa pun hasilnya. 

"Kami sebagai pemerintah akan patuh pada hukum. Kita sebagai Pemkot melindungi semua warga, melindungi IMC sebagai tergugat dan warga sebagai penggugat," ujarnya. 

Rahmat Salam jelaskan, Pemkot setempat mengaku sangat ingin melakukan mediasi dengan para warga yang menggugat. "Pemkot ingin sekali memfasilitasi, ayo dong bertemu, tapi belum ada titik temu," ucapnya. 

Sementara itu, Direktur Utama PT IMC, Ani Yuliani mengaku sangat terpukul dengan gugatan terkait izin bangunan gedung tujuh lantai yang sedang ia bangun. Karena, Ani yakin izin yang ia kantongi sekarang sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. 

"Untuk mengurus izin-izin ini saya turun sendiri, saya melakukan izin ini bersama Pemkot dan OPD setempat selama tiga tahun," tuturnya. 

Ani merasa kecewa dengan adanya permasalahan yang menimpanya, ia mengatakan alasannya mendirikan gedung baru rumah sakit untuk dapat menampung lebih banyak lagi pasien. 

"Kami perluas IMC tidak lain untuk keperluan khalayak banyak, karena banyaknya pasien rawat jalan dan rawat inap di IMC," terangnya. 

Dijelaskan Ani, dalam satu hari rumah sakitnya kedatangan 250-300 pasien rawat jalan dan 30-50 pasien UGD. Selain itu, Ani mengaku sebanyak 70 persennya merupakan pasien yang menggunakan BPJS. 

Rencananya, di gedung baru RS IMC terdapat 200 tempat tidur. Sedangkan saat ini RS IMC baru memiliki 60 tempat tidur untuk pasien rawat inap. 

"Sekarang terlalu full, pasien-pasien saja sampai nunggu di tangga," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Vila Bintaro Indah (VBI) Jombang, menduga lzin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) RS IMC Bintaro diduga tidak sesuai prosedur. 

Wargapun kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) RI. Gugatan warga dikabulkan dalam keputusan MA Nomor 448K K/TUN/LH/2018 setelah sebelumnya nomor registrasi perkara 22/G/LH/2017/PTUN-SRG ditolak pada pengadilan tingkat 1 dan warga pun mengajukan banding.

Koordinator warga Villa Bintaro Indah, Walneg S, mengatakan, dengan adanya kasasi dari MA tersebut, berarti RS IMC, IMB dan izin lingkungannya sudah tidak legal lagi sejak dikeluarkannya putusan tersebut.

"Jadi, RS IMC ini berarti sekarang sudah tidak legal. Karena tidak punya izin. Dan seharusnya karena tidak legal, walikota dan jajarannya mengambil tindakan, sesuai dengan tuntutan warga," kata Walneg di Pendopo warga Villa Bintaro Indah, Sabtu (10/11/2018) bulan lalu.