DPRD: Pemkot Tangsel Harus Pelajari Kasus 45 Kavling Pasar Ciptuat

Pasar Ciputat Pasar Ciputat

Detaktangsel.com CIPUTAT - Wakil Ketua DPRD Tangsel Saleh Asnawi menyarankan Pemerintah Kota Tangerang selatan serius menangani persoalan keberadaan 45 kavling di Pasar Ciputat. Sebab, menurutnya seharusnya tanah yang dimilik kas desa itu dikelola pemerintah, bukan perorangan.

“Masalah aset yang diakui masyarakat tentu kita harus lihat dulu bukti surat dari Bupati atas pelepasan aset tersebut pada warga,” kata Saleh, Senin (20/4/2015).

Kendati warga mengklaim memiliki surat dari Bupati Kabupaten Tangerang pada masa Ismet Iskandar, namun Saleh menegaskan sangat tidak mungkin seorang pejabat menyerahkan aset negara kepada masyarakat. "Maka ini harus dipertanyakan melalui surat-suat yang dimiliki masyarakat. Karena tidak mudah pelepasan aset Pemda kepada warga atau kepentingan lainnya,” imbunya.

kemungkinan, kata Saleh, Bupati saat itu hanya memberikan hak guna pakai, bukan hak kepemilikan. Pemda biasanya akan memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk digunakan selagi belum difungsikan. "Maka garis besarnya harus ditanjau ulang keabsahan dokumen. Ada kemungkinan Bupati memberikan hak pakai semantara belum dimanfaatkan Pemda, kalau ini yang terjadi berarti Pemkot Tangsel berhak memanfaatkan lahan tersebut,” paparnya.

Saleh menjelaskan, jika Pemkot Tangsel secara sah menyatakan bahwa aset itu milik pemerintah, maka langkah yang harus dilakukan bagaimana melakukan komunikasi dengan baik. "Walau bagimanapun juga warga yang tinggal di lokasi kavling sebanyak 45 orang adalah warga sendiri," ujarnya.

Tindakan atau kebijakan, lajutnya, bisa diambil setelah semua bukti jelas. "Kedua belah pihak dan apa bila memang Pemkot yang berhak atas lahan tersebut tentu harus diambil alih lahan tersebut dari individu warga demi kepentingan warga secara keseluruhan tapi dengan cara pendekatan dan bijak,” ungkap Saleh.

Sebelumnya Ketua RW 08 RT 01, Iwan R, menunjukan secarik kertas dengan tanda tangan Pemkab Tangerang dikeluarkan langsung oleh Bupati dengan nomor 143/1814 prihal persetujuan pelepasan tanah kas desa Ciputat Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang.

Dengan berbekal surat tersebut, maka warga pun mengakui secara sah tidak ada lagi aset milik pemerintah. “Artinya tidak ada lagi istilah warga menempati tanah milik kas desa. Karena landasan hukum ada yang dikeluarkan pada saat itu oleh Bupati,” katanya.

Landasan itu diperkuat pada Peraturan Daerah no 77 tahun 2003 tentang perubahan desa menjadi kelurahan. Oleh sebab itu secara hukum tak ada lagi status tanah kas desa. Tanah eks desa sudah dialihkan melalui surat resmi.

“Sudah tidak masalah sejak akuisisi peralihan Tangsel. Ini yang perlu dipahami oleh pejabat Tangsel,” imbuhnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online