BP2T Tangsel‪ : SPBG di Serua Belum Kantongi Izin

BP2T Tangsel‪ : SPBG di Serua Belum Kantongi Izin

detaktangsel.comCIPUTAT - Aksi demo yang dilakukan warga Bukit Serua, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didepan gerbang proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Jalan Bukit Serua akhir-akhir ini, sepertinya mendapat angin segar.

Pasalnya, proyek pembangunan SPBG yang sudah berkali-kali di demo warga tersebut, hingga saat ini belum mengantongi izin. Apalagi warga menilai pembangunan proyek tersebut bakal mengganggu lingkungan masyarakat.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan proses rencana pembangunan SPBG di Serua saat ini baru masuk tahap pembahasan di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Artinya, pihak pengelola SPBG belum diperbolehkan membangun proyek tersebut.

"Masih dibahas di forum BKPRD. Izin belum dikeluarkan," katanya kepada para wartawan, Selasa (16/12).

Diketahui, forum BKPRD itu beranggotakan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman, Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), BP2T dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD).

"Kalau soal penolakan warga dan pemindahan lokasi, kami pikir tidak ada lokasi lain di Tangsel yang sesuai untuk SPBG. Wilayah itu merupakan area komersil dan dilalui jalur pipa gas, untuk suplai gas bagi SPBG," beber Dadang.

Seperti diketahui, puluhan warga Serua berunjuk rasa di depan lokasi proyek pembangunan SPBG di Jalan Raya Bukit Serua, Ciputat. Penolakan dipicu lantaran warga menilai keberadaan SPBG bakal membahayakan lingkungan sekitar.

"Saya dan warga lainnya menolak keras pembangunan SPBG di lingkungan kami. Karena keberadaan SPBG ini hanya akan membawa kesulitan bagi masyarakat, khususnya pencemaran lingkungan karena polusi," kata Ma'mun, warga yang tinggal tak jauh dari lokasi rencana pembangunan SPBG.

Ma'mun mengaku sudah mengajukan surat penolakan pembangunan SPBG kepada pihak kelurahan. Namun, hingga saat ini diakuinya tidak ada tanggapan berarti dari pihak Kelurahan Serua.

"Belum ada tanggapan sampai sekarang," ucapnya.

Ma'mun dan warga lain menduga proyek SPBG tersebut ilegal. Pasalnya, menurut Ma'mun, hingga saat ini belum ada izin dari pemerintah daerah setempat.

"Selain merasa terganggu, proyek SPBG ini belum ada izin dari pemerintah," ucapnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online