APKnya Diduga Langgar Aturan, Bawaslu Tangsel Panggil Tiga Parpol Peserta Pemilu

APKnya Diduga Langgar Aturan, Bawaslu Tangsel Panggil Tiga Parpol Peserta Pemilu

detaktangsel.com CIPUTAT--Tiga partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 ditingkat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota setempat. Ketiga partai tersebut diantaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, lantaran dugaan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, pemasangan APK yang dilakukan ketiga partai tersebut diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye yang menyebutkan bila APK partai difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pemanggilan ketiga partai ini bukan masalah tempat yang dilarang, tapi memang APK ini bukan yang dicetak oleh KPU," kata Komisioner Bawaslu Tangsel, Ahmad Zajuli di Ciputat, Selasa (9/10/2018).

Zajuli sebutkan, APK tambahan yang dibuat dan dipasang oleh partai, sebelum dipasang desainnya harus ada pemberitahuan ke KPU Kota Tangsel dan surat tembusan ke Bawaslu.

"APK ini bukan yang dicetak oleh KPU, makanya kita lakukan klarifikasi kepada ketiga tersebut," ungkapnya.

Zajuli jelaskan, dari ketiga partai yang dipanggil, hingga saat ini hanya PSI yang baru melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sedangkan dua partai lainnya yakni PKS dan PDI Perjuangan, Bawaslu kembali akan mengagendakan pemanggilan kepada pengurus partai tersebut.

"Baru PSI aja yang melakukan klarifikasi, PKS dan PDI Perjuangan kita jadwalkan Rabu (10/10/2018) besok," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online