ABT Dua Perusahaan Disegel

ABT Dua Perusahaan Disegel

detaktangsel.com- CIPUTAT, Sumur air bawah tanah (ABT) milik dua perusahaan disegel petugas gabungan dari Pemkot Tangsel. Kedua perusahaan tersebut dituding tidak mengantongi izin pengambilan ABT.

Adalah PT Betania Multisarana di Plaza Ciputat dan PT Kharisma Sentosa di kawasan Mega Mall Ciputat yang melakukan pelanggaran itu.

Kedua perusahaan ini terbukti melanggar UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2008, serta Perda No 7/2010 tentang Pajak Daerah. Dalam aturannya, bagi pihak yang mengomersilkan penggunaan air bawah tanah wajib memiliki izin dan membayar pajaknya. Nantinya besaran biaya tergantung dari penggunaan air yakni tercantum dalam meteran yang ditempel di mesin pompa penyedot air.

"Jika masih nekat melanggar, sanksi pidana kurungan minimal 3 bulan akan menimpa siapapun yang melanggar. Makanya, kami tindak tegas bagi pelaku usaha yang melanggar," kata kepala Disperindag Kota Tangsel Muhamad, Rabu (26/2).

Sepengetahuan Muhammad, kedua perusahaan tersebut mengambil air bawah tanah untuk dikomersialkan kepada pedagang maupun masyarakat di sekitar Pasar Ciputat. Dengan disegelnya mesin air dua perusahaan ini, perusahaan yang belum memiliki izin atas penggunaan air bawah tanah untuk segera mengurusnya.

"Sebelum perusahaan belum mengurus izin. Sumur ini tidak boleh dipergunakan," ucapnya.

Sekretaris Disperindag Dahlia Nadeak menambahkan, PT Betania Multi Sarana mempunyai dua sumur bawah tanah. Pertama yang dipantek dan pengeboran kedalamannya lebih dari 100 meter.

"Dua perusahaan ini tidak memiliki izin atas peruntukan air bawah tanah ini sangatlah merugikan karena tidak membayar pajak air bawah tanah,"ujarnya.

Sementara Kepala Security PT Betania Multi Sarana Kertajaya mengakui, pihaknya telah menerima surat teguran dari Disperindag Kota Tangsel. Namun, tidak ditindaklanjuti pimpinan perusahaan.

"Surat yang kita terima sudah kami laporkan ke pimpinan. Untuk tindak lanjutnya urusan pimpinan bukan kami," terangnya.

Kata dia, selama ini pendistribusian air bawah untuk lingkungan kantor dan pedagang di pusat perbelanjaan Plaza Ciputat.

"Nanti kita laporkan adanya penyegelan ini ke pimpinan perusahaan," katanya. (def)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online