Soal Kisruh SPBG Serua, Ini Jawaban Drajat

Soal Kisruh SPBG Serua, Ini Jawaban Drajat

detaktangsel.com  CIPUTAT - Terkait keterlibatan anggota DPRD dalam polemik pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Serua, Kecamatan Ciputat, yang selama dua tahun ditolak warga sekitar, salah satu anggota DPRD Tangsel memberikan jawabannya.

Anggota Komisi IV DPRD Tangsel, Drajat Soemarsono yang dituding warga terlibat pembangunan SPBG serua, dalam kesempatan khusus seusai mengikuti acara Hari Keluarga Nasional (Hraganas) XXII di salahsatu mall di bilangan Bintaro Jaya, Kamis (26/3/2015) mengungkapkan, bahwa peran dirinya dan rekan sejawat dari Komisi I Gatco Sudarso adalah dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang menerima pengaduan atau penyampaian aspirasi dari masyarakat (warga Serua) ke kantor DPRD beberapa waktu lalu.

Drajat menjelaskan, pasca penyampaian aspirasi warga tersebut dan ditindak-lanjuti melalui rapat di DPRD, keduanya mendapat tugas untuk melakukan verifikasi dan pendalaman informasi di masyarakat dan pengawalan dalam urusannya dengan masalah perijinan pembangunan SPBG. "Setelah warga datang ke Dewan, saya ditugasin oleh DPRD bersama pak Gatco di rapat itu untuk mengkaji persoalan itu (SPBG)," ungkap Drajat mengawali penjelasannya.

Dalam rapat DPRD, kata Drajat, pihaknya menyampaikan bahwa akan melakukan kajian terlebih dulu, apakah pembangunan SPBG itu menyalahi peruntukkan atau tidak (?). Lantas, apakah itu juga menyalahi aturan atau tidak (?).

Secara implisit Drajat mengakui keterlibatannya di persoalan SPBG Serua dalam tatanan melakukan mediasi antara aspirasi yang disampaikan warga dengan kepentingan pihak Pertamina. "Saya akan berdiri di depan membela warga bilamana aturan-aturan itu tidak dijalankan. Tetapi, juga saya akan berdiri di Pertamina, di Pemerintah Kota, kalau memang itu sesuai dengan peruntukkan," tegasnya lagi.

Dalam penjelasannya, Drajat menekankan bahwa dirinya tidak membela warga dan juga tidak membela Pertamina. Demikian juga menurut Sudrajat, tidak boleh ada orang yang mengaku-ngaku mengatasnamakan warga. Dalam permintaan warga ke DPRD, masalah SPBG harus selesai dalam waktu dua minggu. Tetapi, sebagaimana dipaparkan Sudrajat, pihak justru akan mengkaji masalah itu dalam tempo satu minggu.

"Dan saya turun ke warga dalam tiga malam empat hari, ketemu dengan Ketua RW 02, ketemu dengan RT-RTnya, Ketemu dengan Ketua RW.03 dan RT-RT-nya, semua bahasanya satu ; Pak Drajat, itu mah masalahnya, masalah jual beli tanah yang ditangani oleh pak Murdi dan yang satu-nya itu. Jadi, akar masalahnya adalah bisnis, yang satu gol, dan yang satu tidak gol," papar Sudrajat, seraya menirukan ucapan RW dan RT yang ditemuinya di lapangan.

Dalam kajian Drajat, karena bisnis-nya (pak Mudri) tidak gol, dan perijinannya SPBG jalan dan juga mungkin merasa tidak dilibatkan, maka munculah penolakan warga. Dijelaskan Drajat, dalam penelusurannya, bahwa warga rata-rata menukung pembangunan SPBG, dan pihak yang menolak itu sebenarnya hanya keluarga besar pak Murdi. "Rata-rata warga mendukung, kecuali keluarganya pak Murdi, yakni Pak Murdi, anak, istri, mantu, adik. Itu bahasanya Ketua RW loh," imbuh Drajat.

Setelah melakukan penelusuran di lapangan tersebut, sebagaimana dijelaskan Sudrajat, pihaknya melakukan rapat dengan SKPD, dan disampaikan sekaligus dipertanyakan oleh Sudrajat kepada SKPD, apakah SPBG itu menyalahi aturan atau tidak, layak atau tidak?. Menurut pandangan Sudrajat, selama itu bertujuan untuk kepentingan hajat hidup orang banyak, kepentingan masyarakat Tangsel, maka pembangunan SPBG itu harus diteruskan.
Sudrajat mengingatkan, bahwa di negara ini tidak boleh ada preman, tidak boleh ada kekerasan.

Sudrajat meyakinkan bahwa apa yang sudah dilakukan dalam verifikasi di lapangan tidak berpihak ke siapa pun. Dan, apa yang telak dilakukannya sudah dilaporkan ke pimpinan DPRD Kota Tangsel. Namun, ketika dipertanyakan, apakah laporan tersebut dalam bentuk tertulis? Sudrajat menjawab bahwa laporannya hanya dilakukan secara lisan kepada pimpinan Dewan. "Semuanya ada dalam rekaman, selama satu jam tiga menit," kilahnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online