Print this page

Warga Tetap Tolak Pembangunan Mother Station SPBG Serua

Spanduk penolakan warga di depan pintu  Serua Spanduk penolakan warga di depan pintu Serua

detaktangsel.comCIPUTAT - Proyek Nasional (Pronas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk membangun Mother Station atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBBG) Serua Kecamatan Ciputat kembali ditolak warga sekitar lokasi proyek.

Pronas yang pembangunannya dilaksanakan PT Torindo Utama Sakti (TUS), merupakan kegiatan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menggunakan bahan bakar gas yang ramah lingkungan. 

Namun, Pronas itu justru menuai kekhawatiran seluruh warga di RW 02, RW 05, RW 06, RW 07, RW 08, RW 11, dan RW 12 Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat. Pasalnya, pembangunan proyek diatas lahan eks Pasar Mandiri seluas 5.500 meter persegi tepat berada dalam kawasan pemukiman padat penduduk.

Ketua RT 03/02 Kampung Buaran Kel Serua Abdul Rahman Bin Haji Masir yang rumah tinggalnya berdekatan langsung dengan lokasi proyek menyatakan penolakannya.

"Sebagai pribadi, pengurus wilayah RT, dan juga atas nama warga menyatakan penolakan pembangunan industri di wilayahn ya. Pokoknya tidak ada diskusi, kami menolak proyek tersebut. Dan, itu harga mati," tegasnya

Sementara itu, Ketua DPD LSM Perkota Nusantara Andi Nawawi menjelaskan, penolakan warga sudah dilakukan beberapakali. "Termasuk warga pun berdemo di Kantor Kelurahan Serua, beberapa bulan lalu," ungkapnya.

Dijelaskan Andi, kegiatan pembangunan SPBBG, dan atau proyek penyambungan pipa gas (Tie-In Point) ke pipa gas milik Pertagas di lokasi eks pasar mandiri Serua Bukit Kecamatan Ciputat telah membuat keresahan bagi seluruh warga di banyak Rukun Warga (RW).

Menurutnya, PT TUS selaku kontraktor pelaksana telah mengabaikan penolakan warga, dan tetap melaksanakan pembangunan proyek, meskipun hingga saat ini tidak memiliki ijin pembangunan (IMB) dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan.

"Pembangunan yang ditolak warga ini sudah menyalahi tata ruang wilayah, dan tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat," ungkapnya.

Andi juga menijelaskan, pihaknya sudah menemui kontraktor pelaksana dan kembali menyampaikan penolakannya. "Penolakan kami adalah harga mati," pungkasnya.