Print this page

PUSAT PEMERINTAH KOTA TANGSEL MULAI DIBANGUN AKHIR 2013

Gedung Rencana Puspemkot Tangsel-02 TANGSEL- Tekad pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk memulai pelaksanaan pembangunan kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) tinggal menunggu realisasinya pada sekitar November 2013,dengan mengalokasi perkiraan anggaran dalam sebesar + Rp 207 milyar.

Pembangunan Puspem Kota Tangsel dirancang untuk dilaksanakan dalam tahun jamak (multiyeras), mulai tahun 2013 hingga tahun 2015, melalui beberapa tahap pembangunan kantor, yaitu gedung Balai Kota dengan lahan seluas 5.500m2, Gedung Satu seluas 6.000m2, Gedung Dua seluas 7.500m2, dan MK Gedung Dua.

Dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan bahwa pembangunan Puspem dilaksanakan dalam tahun jamak. Menurutnya, pembangunan Puspem disamping manggunakan anggaran dari APBD, juga melalui bantuan dari perintah pusat. “Permohonan anggaran pembangunan kantor Pspem sudah kami ajukan ke pusat melalui Kementeriran Dalam Negeri (kemendagri). Untuk tahun pertama kami ajukan sebesar Rp 10 milyar’ terang Bang Ben, sapaan akrabnya, seusai menghadiri rapat paripurna DPRD pada pertengahan Agustus lalu.

Kepala Bidang Pembangunan Dinas Tata Kota Bangunan Dinas Tata Kota Bangunan dan Permukiman Kota Tangsel, Mukoddas Syuhada menjelaskan bahwa konsep pembangunan Puspem Kota Tangsel tidak menggambarkan “kekakuan bangunan” yang menyebabkan masyarakat merasa segan untuk datang dan mendapatkan pelayanan optimal dari pemerintah. “Konsep civil centre pusat pemerintahan dengan konsep pusat pelayanan pemerintah satu atap yang ada di luar negeri, sangat terlihat memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk datang dan mendapat pelayanan dari pemerintah. Ide dasar pembangunan kantor Puspem adalah referensi bangunan kantor Walikota yang ada di beberapa daerah di Indonesia yang menganut arsitektur modern, tradisional, dan kontektual, serta prototive yang ada di negara maju dengan mengusung konsep civil centre dengan pelayanan optimal pada masa kini dan masa yang akan datang,’ paparnya.

Mengacu kepada ketentuan perundang-undangan, persetujuan kontrak tahun jamak tidak harus mencantumkan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan. Perda tersebut seyogyanya mengatur alokasi anggaran yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut untuk beberapa tahun anggaran,” ungkap Kepala Dinas Tata Kota Bangunan dan Permukiman Kota Tangsel, Dendi Priyandana.(zal)