SP2L Kadaluarsa Hambat Proyek Tol Serpong-Cinere

ilustrasi (by wk) ilustrasi (by wk)

detaktangsel.com- CIPUTAT, SuratPermohonan Penetapan Lokasi (SP2L) trase proyek tol serpong-cinere yang melintasi sejumlah kawasan di kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata sudah kadaluwarsa.

Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) setempat membutuhkan waktu lebih lama untuk menuntaskan proses pembebasan lahan tersebut. "Proyek tol serpong-cinere mengalami keterlambatan karena harus memperpanjang SP2L nya," ungkap satgas pembebasan tanah, Rahma

menurutnya surat Permohonan Penetapan Lokasi yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bupati Tangerang sudah habis masa berlakunya. Sementara, saat ini yang mengeluarkan adalah Walikota Tangsel, Airin Rachmy Diany.

"Tapi beliau masih meminta petunjuk BPN Pusat untuk erbaharui Penetapan Lokasi nya," ucapnya

Kendati demikian Rahma memastikan tidak ada perubahan lokasi trase tol serpong-cinere. "Hanya ditetapkan kembali bisa dengan proses pembaharuan saja karena masa berlakunya sdh berakhir," ujarnya.

Mengenai targetnya, menurut Rahma pihaknya tetap mengebut proses pembebasan lahan pada bulan Maret mendatang.

"Jika bulan ini bisa selesai, mungkin bulan maret bisa musyawarah dan pembayaran tergantung kesepakatan," katanya.

Meski molor, namun Rahma mengingatkan kepada warga bahwa untuk tidak melakukan pembangunan terhadap rumah yang sudah diinventarisir dan diidentifikasi. Meskipun itu adalah hak warga, namun pihaknya mengaku tidak akan melakukan penggantian terhadap bangunan yang didirikan setelah identifikasi.

"Jadi intinya kalau sudah selesai  di inventaris dan di identifikasi tanah  bangunan  dan tanaman maka yang dijadikan dasar pembayaran adalah hasil dari inventarisir dan identifikasi," pungkasnya.(def)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online