Tempat Hiburan Malam Cilegon Ditutup

Tempat Hiburan Malam Cilegon Ditutup

detakserang.com- CILEGON, Pemerintah Kota Cilegon yang tergabung atas Unsur Muspika Kota Cilegon, Baik Disbudpar Kota Cilegon, TNI, Polres Cilegon, Satpol Pamong Praja Kota Cilegon akhirnya menutup tempat hiburan malam yang kerap melanggar SK Walikota SK Walikota 300/Kep.145.Disbudpar/2014 dan Perda Peraturan Daerah No 2 Tahun 2003.

Tempat Hiburan malam seperti Lounge Modern (LM) Karaoke, New Saiki, Regent, Hingga Dinasty yang tepat berada di Jalan Protokol Ahmad Yani hingga Jalan SA Tirtayasa, Kota Cilegon tak luput ditutup paksa tidak beroperasi hingga batas waktu yang tidak ditentukan oleh Pemkot Cilegon.

Hal ini Ditegaskan oleh Asda I Setda Cilegon, Taufiqurrahman sekaligus ketua tim penutupan tempat hiburan malam saat diwawancarai wartawan usai menutup tempat hiburan Malam Dinasti, Kota Cilegon, Jumat (4/4) tengah malam.

" Kami melakukan penutupan tempat hiburan kepada yang melanggar sebagaimana yang telah dituangkan aturannya dalam SK walikota dua minggu lalu. Karena tempat hiburan kembali buka lagi, yach harus ditindaklanjuti dengan penutupan" Ungkapnya.

Taufik menjelaskan bahwa langkah penutupan kepada tempat hiburan yang melanggar, telah dilakukan sebagaimana mestinya mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam SK Walikota dan Perda Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam yang berlaku.

" Kita menutup ini, sesuai prosedur yang sudah ditetapkan. Seharusnya dengan penutupan ini, pemilik tempat hiburan, mudah-mudahan sudah harus mentaati aturan yang diberlakukan Pemkot Cilegon" Tandasnya.

Sementara itu, Buchori, Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kota Cilegon yang turut serta melakukan penutupan tempat hiburan malam menegaskan bahwa penutupan tersebut merupakan satu bentuk peringatan keras kepada pemilik tempat hiburan malam yang kerap mengankangi SK Walikota dan Perda tempat hiburan yang diberlakukan.

" Sekarang kita tutup secara fisik, ini sudah kami ingatkan, dan kami peringatkan kalau masih membandel, ijin restoran dan hotelnya saya akan cabut. Semua sudah kami siapkan, tinggal saya tandatangani" Terangnya.

Langkah Penutupan ini, masih lanjut Buchori, telah mendapat mandat penuh dari Walikota Cilegon beserta unsur Pimpinan Muspika di Wilayah Pemerintahan Kota Cilegon.

" Iya benar, dari semua pimpinan yang ada di Kota Cilegon menyetujui dilakukan penutupan, termasuk unsur pimpinan Muspika yang ada di Kota Cilegon " Tuturnya.

Buchori menjelaskan penutupan tersebut akan berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menggodok draft Perda Baru yang mengatur tempat hiburan malam untuk direvisi kembali.

" Ini kita tutup sampai waktu tidak terbatas, ditutup sampai perubahan perda yang baru, kalau perdanya masih seperti itu, ya seperti itu perdanya. Yang jelas rancangan perda penggantinya tengah kami godok dan ini sudah jadi prolegda kita tahun 2014, tinggal finalisasi saja" Tuturnya.

Buchori menantang bilamana ada pengusaha tempat hiburan yang tidak menerima hingga terjadi pencabutan ijin Hotel dan Restoran yang kerap menjadi dalih dibelakang wajah Tempat Hiburan Malam, Pihaknya akan meladeni dengan bertarung di meja hijau Pengadilan karena Kekuatan Payung Hukum Perda dan SK Walikota yang berlaku sudah sangat Jelas adanya.

"Perda atau SK Walikota kan jelas punya payung hukum, kalaupun ada yang mau melakukan upaya hukum karena langkah pencabutan ijin oleh Pemkot, silakan saja. Semua itu ada ketentuan pidananya " Pungkasnya (BTK)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online