Polres Cilegon Buru 4 Pelaku Cabul Yang Kabur

Polres Cilegon Buru 4 Pelaku Cabul Yang Kabur

detakserang.com- CILEGON, Berdasarkan hasil keterangan saksi dan tertangkapnya tiga tersangka berinisial RZ, GSN dan SZ atas dugaan pencabulan terhadap korban HLD (13), anak dibawah umur yang tinggal di Lingkungan Daliran, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta Cilegon, Mapolres Cilegon terus mengejar 4 Pelaku lainnya yang patut diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

Hal ini disampaikan oleh AKBP Defrian Donimando, Kapolres Cilegon yang dikonfirmasi detakserang.com saat ditemui di Mapolres Cilegon, Jumat (9/5).

"Masih menurut hasil penyidikan, kita sudah kembangkan keterangan dari saksi-saksi, dan saat ini masih ada 4 pelaku lagi yang dalam pengejaran petugas" Terangnya.

Kapolres mengatakan bahwa ketiga tersangka yang diamankan oleh Petugas ditangkat ditempat berbeda dirumah masing-masing tersangka. Penangkapan ini diperoleh setelah pihaknya melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi yang memberi keterangan petunjuk.

"Ada tiga tersangka yang sudah kita amankan RZ GSN dan SZ, ketiganya Kita amankan dirumah masing-masing" Tandasnya.

Saat ditanya terkait modus dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku, kapolres menjelaskan bahwa masing-masing pelaku mempunyai motif yang berbeda satu sama lain saat menggranyangi tubuh korban.

"Dari keterangan 3 tersangka yang kita minta keterangan, mereka melakukan ditempat berbeda. Jadi tidak saling berkaitan dengan modus masing2 ada yang melakukan pengancaman dan ada yang membujuk" Ungkapnya.

Sementara itu, masih Kata Kapolres, ketiga yang diamankan saat ini dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara diatas 5 Tahun..

"Para tersangka kita jerat dengan UU perlindungan anak, dengan ancaman diatas lima tahun" Pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan pengakuan korban, Tersangka SZ yang menjadi pelaku utama diduga melakukan perbuatan cabul dengan dalihg menikahi korban tanpa sepengetahuan pihak orangtua korban. Dari pengakuan tersangka melalui Kuasa Hukumnya, Alfan Sari, bahwa korban sempat digrayangi oleh 6 orang pelaku lainnya, dan kepada korban, pelaku mengancam akan mempublikasikan ke masyarakat bahwa perbuatan korban merupakan perbuatan wanita liar yang didasarkan suka sama suka. Dari pengakuan korban dan penangkapan Tersangka SZ, kedua pelaku lainnya, RZ dan GSN juga diseret kedalam tahanan, RZ yang menjadi adik pelaku utama SZ, dikenal masayarakat sebagai tokoh masayarakat setempat dan menduduki jabatan dari salah satu ketua anak cabang ormas yang ada di Kota Cilegon.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online