Sebelum dibekuk, keluarga korban melaporkan SZ (46) ke Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Cilegon, Selasa (6/5). SZ adalah pekerja kontraktor. Pelaku mencabuli dengan dalih menikahi korban tanpa sepengetahuan keluarga.
Mendapat laporan tersebut, SZ langsung digerinding petugas.
"Kami menangkap SZ, Selasa (6/6) sekitar pukul 20.00," ungkap Kapolres Cilegon AKBP Defrian Donimando yang dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (7/5).
Setelah mendapat laporan dari pihak pelapor, ia menjelaskan, pihaknya langsung membekuk pelaku di kawasan Merak, Kota Cilegon. Tersangka diamankan setelah penangkapan di rumahnya, Lingkungan Sukamaju, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.