Perlu diketahui, pengurus Golkar Cilegon mengadukan dugaan 'black campaign' yang diduga dilakukan oknum kader dan simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berupa selebaran yang memfitnah Partai Golkar. Ketua panwaslu Kota Cilegon Ahmad Achrom mengatakan, Pengaduan Golkar sudah diserahkan ke Gakumdu. Saat ini sedang diproses Gakumdu Kota Cilegon.
Achrom mengatakan, kewenangan untuk memutuskan sebuah perkara pengaduan pelanggaran pemilu yang bersifat pidana ada di tangan Gakumdu Cilegon.
"Gakumdu itu forum bersama yang terdiri atas kejaksaan, kepolisian, termasuk panwaslu," kata Achrom, Jumat (4/4).
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Divisi Hukum Panwaslu Cilegon Sehabudin. Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian dan pendalaman terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kader dan simpatisan PPP.
"Gakumdu yang akan memutuskan, apakah ada unsur pidana atau tidak terkait pengaduan Golkar tersebut," ujar Sehabudin.
Jika terbukti ada unsur pidana, ia menandaskan, maka berkas tersebut dilimpahkan ke Polres Cilegon.
Sebelumnya, Walikota Cilegon yang juga menjabat Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi menyerahkan permasalahan tersebut kepada Panwas dan kepolisian.
"Semua parpol telah mendeklarasikan pemilu damai. Itu harus kita jaga. Jika ada yang melanggar aturan kampanye, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang memiliki kewenangan menangani persoalan tersebut," jelasnya.
Sementara Ketua Divisi Hukum Partai Golkar Cilegon Agus Rahmat mengatakan, selebaran berisi 'balck campaign' yang mengarah ke Partai Golkar berisikan logo dan nama PPP.
"Kami tidak menuduh partai mana pun. Kami hanya melaporkan bukti-bukti yang kami miliki," jelasnya.(Spd)