Caleg PDIP Lapor Caleg PDIP Ke Panwaslu

Caleg PDIP Lapor Caleg PDIP Ke Panwaslu

detakserang.com- CILEGON, Sejumlah caleg PDIP dari Dapil I mendatangi Kantor Panwaslu Kota Cilegon, Senin (14/4). Mereka melaporkan caleg asal parpolnya sendiri atas dugaan praktik politik uang.

Sekretaris DPC PDIP Kota Cilegon Agus Suparman mengatakan, pihaknya melaporkan caleg PDIP Dapil I Cilegon-Cibeber nomor urut 5 berinisial LG atas dugaan praktik politik uang di dapil tersebut. Tindakan ini adalah bagian dari komitmen partai berlambang kepala Banten untuk tidak melakukan pembodohan terhadap masyarakat.

Sesuai surat edaran dari DPP, ia menjelaskan, bahwasanya seluruh jajaran PDIP dilarang melakukan praktik politik uang. Namun dalam perjalanan tersebut, ada salah satu caleg PIDP melanggar komitmen. Sebagai bentuk kesepakatan, pihaknya melaporkan hal itu ke Panwaslu.

Sementara itu, Juli, caleg Dapil I yang juga turut mendatangi Kantor Panwaslu mengatakan, perbuatan tersebut sebagai tindak pelanggaran yang harus dihukum sesuai UU yang berlaku.

"Kami jelas kecewa, manakala sesama caleg melakukan praktik politik uang. Padahal aturan partai sudah jelas melarang,"ujarnya.

Sementara itu, Mukhlas, saksi asal Kelurahan Ciwaduk mengaku sempat ditawari oleh salah satu tim sukses caleg tersebut. Namun, ia menolak mentah-mentah.

Hal yang sama dikatakan Rijal. Ia pernah didatangi dua orang timses caleg yang juga menawarkan praktik politik kotor tersebut. Karena dianggap berseberangan dengan aturan partai, dirinya langsung menolak tawaran tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, para caleg tersebut berkumpul di Kantor Panwaslu. Mereka tak dapat menuangkan niatnya lantaran kantor dalam keadaan tertutup. Mereka berjanji akan mendatangi Kantor Panwaslu, Rabu (16/4).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online