Caleg Jadi Tersangka, Tetap berkampanye

Caleg Jadi Tersangka, Tetap berkampanye

detakserang.com- CILEGON, Abdul Rojak, caleg usungan Partai Golkar Kota Cilegon Dapil III Grogol - Pulomerak, telah ditetapkan Polres Cilegon sebagai tersangka atas penganiayaan Ayattulloh, beberapa bulan lalu. Peristiwa yang terjadi di kawasan PT Titan itu dipicu persaingan bisnis.

Aneh bin ajaib, Abdul Rojak tetap berkampanye. Padahal perkara ini akan dimejahijaukan.

Ia tak menggubris perkara hukum yang tengah menjeratnya. Bahkan, Rojak menilai, kasus tersebut dipolitisasi yang diduga dilakukan caleg lainnya.

"Itu semua permainan politik yang disengaja dilakukan lawan saya. Semua itu bagian dari permainan orang, " ungkap Rojak saat ditemui awak media usai melakukan kampanye politik di lapangan Bola, Lingkungan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Kamis (27/3).

Rojak menduga kasus yang tengah diperkarakan di lembaga penegakan hukum tersebut jelas permainan politik dari lawan kandidat caleg lainnya yang berusaha menjegal langkah politik yang tengah dibangun selama ini.

"Saya tidak bisa menyebutkan siapa itu. Yang pasti, itu semua skenario menjatuhkan saya dan mencoba menjatuhkan saya itu datang dari kandidat caleg juga," katanya.

Walaupun enggan menyebutkan siapa aktor di balik permainan politik ini, ia yakin hal tersebut tak memengaruhi elektabilitasnya di mata masayarakat.

"Kalau dulu senior-senior saya yang maju karena saya masih muda. Sekarang saya yakin dan tentunya didorong masayarakat untuk maju menjadi caleg yang dipilih masyarakat Kota Cilegon, khususnya daerah Grogol dan Pulomerak," tuturnya.

Di tempat yang sama Tb Iman Ariadi, jurukampanye Partai Golkar mengatakan, permasalahan yang terjadi pada Rojak bukan menjadi tanggung jawab kepartaian. Hal tersebut merupakan masalah personal dari caleg tersebut.

Seperti diketahui Abdul Rojak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Hayatulloh di PT Titan Lotte Chemical.

"Ya benar, Abdul Rojak sudah dperiksa sebagai tesangka dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap Hayatulloh di PT Titan. Penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, penetapan tersangka sudah ditetapkan pada Selasa (25/3)," ujar Kapolres Cilegon AKBP Defrian Donimando. (BTK)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online