"Meski mempunyai hak pilih, para tahanan ini sama sekali tidak mengetahui secara detil deskripsi caleg yang akan mereka pilih tersebut," kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Serang Adi Hartoso yang di temui usai kegiatan sosialisasi Pileg yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Serang, Jumat (28/3).
Menurut Adi, penjelasannya ini didapat dari laporan para tahanan. Di mana selain kurang memahami prosedur pileg, para penghuni rutan ini juga mengaku hanya mendapatkan keterangan prosedur pemilihan tanpa tahu caleg mana yang berpotensi dan layak dipilih.
"Sejauh ini mereka hanya tahu dari KPU saja. Karena memang ada larangan yang menyebutkan bahwa lembaga termasuk rutan tidak boleh dipergunakan sebagai lahan kampanye," katanya.
Dia menjelaskan, larangan caleg masuk rutan ini tertuang jelas dalam undang- undang yang mengaturnya. Karena itu, kemungkinan para tahanan yang awam terhadap politik, hanya bisa mengandalkan insting masing-masing atau bisa jadi asal 'coblos' dalam Pileg, 9 April mendatang. (wan)