Print this page

Atribut PPP di Jalan Protokol, Langgar Aturan Kampanye

Atribut PPP di Jalan Protokol, Langgar Aturan Kampanye

detakserang.com- CILEGON, Ratusan Bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terbentang di sepanjang Jalan Protokol Ahmad Yani hingga Jalan SA Tirtayasa, Kota Cilegon.

Walaupun sudah ditetapkan jalan Protokol untuk dilarang memasang alat peraga kampanye yang sesuai dengan Perpu KPU Nomor 15 Tahun 2013, namun masih saja bendera P3 tetap melanggar aturan.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Achrom, Ketua Panwaslu Kota Cilegon pun geram saat dihubungi detakserang.com melalui telepon genggamnya, Senin (31/3).

" Memang benar, tadi pagi saya pantau kelapangan, dan dari hasil pantauan, saya langsung keluarkan surat tebusan ke KPU untuk menanggapi pemasangan bendera P3 di Jalan Protokol" Tandasnya.

Achrom mengatakan pemasangan alat peraga di Jalan Protokol tidak dibenarkan dalam aturan yang telah berlaku. Hal tersebut sudah dilarang karena mengganggu Keindahan, Ketertiban dan kenyamanan (K3) Kota.

" Itu melanggar dan sudah tertuang dalam Perpu KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang larangan pemasangan alat peraga di jalur protokol" tuturnya.

Untuk menindak lanjuti hal tersebut, Achrom meminta untuk menindak lanjuti surat tebusan tersebut ke Dinas Terkait untuk melakukan penertiban atribut yang berada di sepanjang jalur protokol.

" Sudah saya kirim ke KPU, bahkan saya sudah ke kantor Satpol PP, tapi kantor tidak dalam efektif jam kerja, atau libur. Jadi saya minta KPU bisa meneruskan itu ke Dinas Tata Kota dan Satpol PP". Terangnya.

Untuk pelanggaran yang dilakukan PPP ini, dirinya akan menindak lanjuti pelanggaran kepada partai peserta yang memansang alat peraga di jalan protokol tersebut.

" Saya akan kirim surat tebusan ke PPP, karena jelas itu sudah melanggar aturan kampanye yang sedang berlangsung". Pungkasnya (BTK)