Kejari Ditenggarai Main Kasus

Kejari Ditenggarai Main Kasus

detakserang.com - CILEGON, Apeng merasa tidak mendapat keadilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon saat menangani kasus saling lapor antara Anto Djaja alias Apeng dan Juli alias Aseng. Hal ini membuat Apeng menuding Kejari Cilegon ada main dengan kasus perkara ini.

Di depan rekan media saat jumpa pers, Rabu (23/19), Apeng mengaku tidak mendapatkan keadilan di Kejari Cilegon. Karena, ia ditahan di Rutan Serang selama tujuh hari. Sedangkan untuk Juli alias Aseng tidak ditahan. Padahal Aseng menggelapkan uang perusahaan senilai Rp80 juta

Ia dilaporkan keluarga Juli alias Aseng ke kepolisian Polsek Merak, 7 Juli 2013. Menyusul laporan itu, Apeng dikenakan tuduhan pasal 352 jo 335.

Selanjutnya Apeng balik melaporkan Aseng ke kepolisian Polres Cilegon. Aseng dikenakan tuduhan melanggar pasal 374 jo 372, 18 Desember 2013. Perkara ini dilimpahkan ke Kejari Cilegon tanpa pemberitahuan ke dirinya maupun pengacaranya.

"Saya langsung ditahan di Kejari Cilegon walau saya sudah meminta penangguhan. Tetapi tidak ditanggapi Kejari.

Sedangkan perkara Aseng setelah dilimpahkan ke Kejari, Aseng tidak ditahan hanya dilakukan penahanan kota," katanya. " Dengan demikian, mana keadilan bagi saya."

Pada 24 Desember lalu, kata Apeng, hakim pengadilan Serang menetapkan dirinya menjadi tahanan kota. Hingga saat ini perkara dirinya masih dalam sidang PN Serang.

"Saya menduga dalam kasus saya ini ada permainan," katanya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online