Inilah Dugaan Kekisruhan Di Mukota Cilegon

Inilah Dugaan Kekisruhan Di Mukota Cilegon

detakserang.com- CILEGON, Ada dugaan indikasi Mukota direkayasa panitia akhirnya menuai protes ratusan peserta perusahaan dari massa pendukung salah satu kandidat yang mencalonkan diri menjadi Ketua Kadin Cilegon. Salah satu massa pendukung ini meminta Pelaksanaan Mukota Kadin ditunda karena banyak perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan prosedur ketentuan sebagai peserta. Bukan itu saja, kekisruhan yang hari-hari sebelumnya terjadi, telah melibatkan Kadin Provinsi Banten untuk dimaksudkan melerai masalah tersebut. Namun tak digubris panitia Mukota.

"Pertama kita temukan 23 perusahaan yang bodong, tidak lengkap admistrasinya baik SIUP, Situ, NPWP, dan syarat-syarat lainnya, mendapat KTA sebagai syarat mutlak menjadi peserta Mukota Kadin," tandas Endang Efendi, utusan PT Karya Benua Mandiri yang dikonfirmasi detakserang.com di depan Hotel The Royale Krakatau, Kota Cilegon, Senin (21/4).

Setelah mendapat rekomendasi dari Diseprindakop Kota Cilegon, keduapuluh tiga perusahaan tersebut adalah benar tidak terdata di Dinas tersebut.

"Ini semua sudah kita cek. Sampai Disperindag mengeluarkan surat keterangan bahwa 23 perusahaan bodong dengan nomor Surat Keterangan No 517/S.ket 141/perdagangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap 23 perusahaan itu," katanya.

Sementara itu, Sandawi Dilaga, utusan CV Beston Baja Utama mengatakan, Mukota Kadin yang digelar panitia penyelenggara terkesan dinilai sarat dengan kepentingan dari salah satu calon kandidat Ketua Kadin.

Padahal sebelumnya, permasalahan-permasalahan yang terjadi sudah diakomodir Kadin Provinsi Banten untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

"Kita temukan sebanyak 203 perusahaan yang tidak benar. ini sudah dilakukan audiensi dengan Kadin Banten. Kita bingung, kalau kadin benar-benar merekomendasi atau tidak temuan ini dan diteruskan kepanitia. Padahal Kadin

Provinsi sudah berikan rekomendasi ke panitia, sepertinya tidak digubris," tambahnya.
Bukan itu saja, pendaftaran peserta Mukota kadin saat pelaksanaan juga sarat dengan kepentingan yang dinilai cacat hukum dan dapat memicu kekisruhan yang terjadi.

"Formulir kan formasinya 4 perusahaan untuk satu suara peserta. Seharusnya ada formulir yang menyatakan 4 perusahaan menguasakan 1 perusahaan untuk maju sebagai peserta Kadin. Semisal saya gambarkan perusahaan a, b, dan C memberi kuasa keperusahaan D untuk mewakili peserta kadin, ini harusnya ada surat kuasa. Ini malah tidak dilakukan oleh panitia. Sampai saat ini panitia ngotot dengan ID Card peserta yang dibagikan. Sementara ID card kan bisa saja dibuat di mana saja dicetak, dibuat stempel, dan dipalsukan. Kok gak jelas panitia ini," ujarnya.

Maka dari itu, Sandawi meminta agar pelaksanaan Mukota Kadin ditunda karena penyeleksian peserta masih terkendala dan tidak bisa dijalankan dengan dasar yang dilakukan panitia.

Ia mengatakan, peserta yang hadir di Mukota harus diverifikasi sebagai mana formasi yang telah ditetapkan.

"Seharusnya verifikasinya mendetail, tidak hanya dengan ID Card, kami tidak terima. Siapa saja bisa masuk. Padahal ID Card bisa saja dipalsukan," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online